Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Mendikdasmen Tegaskan: Tidak Ada Istilah ‘Sekolah Gratis’ dalam Putusan MK

adminbadge-check


					Mendikdasmen Tegaskan: Tidak Ada Istilah ‘Sekolah Gratis’ dalam Putusan MK Perbesar

SUMEDANG – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa tidak ada istilah “sekolah gratis” dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menjamin pendidikan dasar. Ia menekankan bahwa frasa tersebut merupakan penyederhanaan yang berkembang di media, bukan redaksi resmi dalam putusan MK.

“Kalau dibilang sekolah gratis, itu hanya istilah populer di media. Dalam dokumen resmi putusan MK, tidak ada satu pun diksi ‘gratis’,” ujar Mu’ti di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

Mu’ti mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap final atas putusan tersebut. Pemerintah saat ini masih mendalami substansi keputusan MK dengan berkoordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan.

“Kami akan membahas lebih lanjut secara khusus dalam rapat mendatang untuk menyusun langkah-langkah responsif dan tepat,” tambahnya.

Meski begitu, Mu’ti mengingatkan bahwa tafsir atas putusan MK harus akurat dan tidak disederhanakan secara bebas.

“Karena kalau tidak dipahami secara utuh, bisa menimbulkan interpretasi keliru tentang tanggung jawab negara dan pengelola sekolah,” ujarnya.

Putusan MK: Negara Wajib Jamin Pendidikan Dasar Tanpa Biaya

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Amar putusan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta (masyarakat).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yakni dua ibu rumah tangga (Fathiyah dan Novianisa Rizkika), serta seorang PNS (Riris Risma Anjiningrum), melalui permohonan Nomor 3/PUU-XXIII/2025.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lilin Solidaritas Menyala di Timika, Doa Dipanjatkan untuk Lima Wartawan yang Hilang di Anak Krakatau

14 September 2026 - 11:57 WIB

IMG 20260914 WA0048

Sambut HUT ke-30, Pemkab Mimika Siapkan Refleksi dan Doa Bersama

14 September 2026 - 11:25 WIB

IMG 20260914 WA0010

Gubernur Meki Minta LMA Jadi Jembatan Masyarakat Adat dan Pemerintah

14 September 2026 - 11:18 WIB

IMG 20260914 WA0024

Lenis Kogoya Desak Pembebasan Korban Penyanderaan di Mimika, Serukan Hentikan Pembunuhan Warga Sipil

14 September 2026 - 10:47 WIB

IMG 20260914 WA0020

Pelantikan LMA Korwil Papua Tengah, Lenis Kogoya Dorong Penguatan Peran Masyarakat Adat

14 September 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260914 WA0016
Trending di Headline