Menu

Mode Gelap
Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

News

Mendikdasmen Tegaskan: Tidak Ada Istilah ‘Sekolah Gratis’ dalam Putusan MK

adminbadge-check


					Mendikdasmen Tegaskan: Tidak Ada Istilah ‘Sekolah Gratis’ dalam Putusan MK Perbesar

SUMEDANG – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa tidak ada istilah “sekolah gratis” dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menjamin pendidikan dasar. Ia menekankan bahwa frasa tersebut merupakan penyederhanaan yang berkembang di media, bukan redaksi resmi dalam putusan MK.

“Kalau dibilang sekolah gratis, itu hanya istilah populer di media. Dalam dokumen resmi putusan MK, tidak ada satu pun diksi ‘gratis’,” ujar Mu’ti di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

Mu’ti mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap final atas putusan tersebut. Pemerintah saat ini masih mendalami substansi keputusan MK dengan berkoordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan.

“Kami akan membahas lebih lanjut secara khusus dalam rapat mendatang untuk menyusun langkah-langkah responsif dan tepat,” tambahnya.

Meski begitu, Mu’ti mengingatkan bahwa tafsir atas putusan MK harus akurat dan tidak disederhanakan secara bebas.

“Karena kalau tidak dipahami secara utuh, bisa menimbulkan interpretasi keliru tentang tanggung jawab negara dan pengelola sekolah,” ujarnya.

Putusan MK: Negara Wajib Jamin Pendidikan Dasar Tanpa Biaya

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Amar putusan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta (masyarakat).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yakni dua ibu rumah tangga (Fathiyah dan Novianisa Rizkika), serta seorang PNS (Riris Risma Anjiningrum), melalui permohonan Nomor 3/PUU-XXIII/2025.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dispora Deiyai Serahkan Bantuan Perlengkapan dan Pelatihan Olahraga, Persidei Apresiasi Dukungan Pemerintah

16 Februari 2026 - 11:57 WIB

Img 20260216 wa0173

Bertemu Dua Kelompok Yang Bertikai di Kapiraya, Kompol Onisimus : Situasi Sudah Aman 

16 Februari 2026 - 11:29 WIB

Img 20260216 wa0143

Pascapenembakan di Boven Digoel, Wamendagri Minta Pemda Bantu Pengungsi dan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

16 Februari 2026 - 02:19 WIB

Img 20260214 wa0003

Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK

14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Img 20260214 wa0006

Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Freeport Lama Akhirnya Menyerahkan Diri

14 Februari 2026 - 15:18 WIB

Img 20260214 wa0266
Trending di Headline