Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

News

Mendikdasmen Tegaskan: Tidak Ada Istilah ‘Sekolah Gratis’ dalam Putusan MK

adminbadge-check


					Mendikdasmen Tegaskan: Tidak Ada Istilah ‘Sekolah Gratis’ dalam Putusan MK Perbesar

SUMEDANG – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa tidak ada istilah “sekolah gratis” dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menjamin pendidikan dasar. Ia menekankan bahwa frasa tersebut merupakan penyederhanaan yang berkembang di media, bukan redaksi resmi dalam putusan MK.

“Kalau dibilang sekolah gratis, itu hanya istilah populer di media. Dalam dokumen resmi putusan MK, tidak ada satu pun diksi ‘gratis’,” ujar Mu’ti di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

Mu’ti mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap final atas putusan tersebut. Pemerintah saat ini masih mendalami substansi keputusan MK dengan berkoordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan.

“Kami akan membahas lebih lanjut secara khusus dalam rapat mendatang untuk menyusun langkah-langkah responsif dan tepat,” tambahnya.

Meski begitu, Mu’ti mengingatkan bahwa tafsir atas putusan MK harus akurat dan tidak disederhanakan secara bebas.

“Karena kalau tidak dipahami secara utuh, bisa menimbulkan interpretasi keliru tentang tanggung jawab negara dan pengelola sekolah,” ujarnya.

Putusan MK: Negara Wajib Jamin Pendidikan Dasar Tanpa Biaya

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Amar putusan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta (masyarakat).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yakni dua ibu rumah tangga (Fathiyah dan Novianisa Rizkika), serta seorang PNS (Riris Risma Anjiningrum), melalui permohonan Nomor 3/PUU-XXIII/2025.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

18 Juni 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260618 WA0009
Trending di Headline