TIMIKA – Terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2025, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mimika menangani 93 perkara perceraian dan 15 permohonan yang sudah masuk.
“Untuk keseluruhan kasus tahun ini masih berjalan sehingga belum bisa dihitung. Kalau untuk di tahun 2023 itu sebanyak 251 perkara, tahun 2024 sebanyak 253 perkara yang diterima,”ungkap Ketua Pengadilan Agama, Firman, Rabu (25/06/2025).
Menurutnya,dalam dua tahun terakhir junlah perkara yang masuk itu ada bermacam-macam gugatannya, ada perceraian, warisan, harta bersama, pengesahan nikah dan lain sebagainya.
“Jadi, perceraian di Mimika itu disebabkan karena ada perselisihan pertengkaran, ekonomi, judi online, mabuk dan lain sebagainya,” ujar Firman.
Ditambahkan juga bahwa untuk umur dalam kasus perceraian itu bervariasi, ada yang muda dan yang sudah berumur. Dan untuk proses perceraian terlebih dahulu dilakukan mediasi, karena mediasi wajib untuk ditempuh apabila kedua belah pihak hadir.
“Dalam proses mediasi tahun ini ada 2 atau 3 dan berhasil diselesaikan dan kedua belah pihak berdamai,” kata Firman. (IT)








