JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap data mengejutkan: sebanyak 34,6 juta pasangan suami istri di Indonesia tidak memiliki buku nikah resmi. Fakta ini terungkap berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tahun 2021.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sebagian besar dari pasangan ini memang mengaku telah menikah secara agama, namun belum melakukan pencatatan nikah secara hukum negara di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Ngakunya suami istri, tapi belum punya akta nikah. Kami menduga ada banyak persoalan yang mereka hadapi, mulai dari faktor ekonomi hingga rendahnya literasi hukum,” ungkapnya di Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Dampak Serius Pernikahan Tak Tercatat
Pernikahan tanpa pencatatan resmi tak hanya melanggar aturan negara, tapi juga menyimpan risiko hukum dan sosial yang besar, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Dalam kasus perceraian, misalnya, perempuan kehilangan dasar hukum untuk menuntut hak seperti nafkah, warisan, dan perlindungan hukum lainnya. Bahkan, proses perceraian pun tidak bisa dilakukan melalui Pengadilan Agama jika pernikahan tidak tercatat secara resmi.
Tak kalah penting, anak-anak hasil pernikahan tidak tercatat juga rentan kehilangan hak atas akta kelahiran, karena penerbitannya bergantung pada keabsahan dokumen pernikahan orang tua.
“Sekarang, akta kelahiran jadi sangat penting untuk akses pendidikan, kesehatan, hingga administrasi publik. Dan penerbitannya selalu didasarkan pada buku nikah orang tua,” tambah Abu Rokhmad.
Kemenag Ajak Masyarakat Segera Legalkan Pernikahan
Menghadapi realita ini, Kemenag mengajak masyarakat yang belum memiliki buku nikah untuk segera mencatatkan pernikahannya secara resmi di KUA. Selain sebagai bentuk ketaatan pada aturan hukum, pencatatan nikah juga menjadi jaminan perlindungan hak bagi seluruh anggota keluarga.








