Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

News

Fakta Mengejutkan: 34,6 Juta Pasangan di Indonesia Tak Punya Buku Nikah Resmi

adminbadge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap data mengejutkan: sebanyak 34,6 juta pasangan suami istri di Indonesia tidak memiliki buku nikah resmi. Fakta ini terungkap berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tahun 2021.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sebagian besar dari pasangan ini memang mengaku telah menikah secara agama, namun belum melakukan pencatatan nikah secara hukum negara di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Ngakunya suami istri, tapi belum punya akta nikah. Kami menduga ada banyak persoalan yang mereka hadapi, mulai dari faktor ekonomi hingga rendahnya literasi hukum,” ungkapnya di Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Dampak Serius Pernikahan Tak Tercatat

Pernikahan tanpa pencatatan resmi tak hanya melanggar aturan negara, tapi juga menyimpan risiko hukum dan sosial yang besar, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Dalam kasus perceraian, misalnya, perempuan kehilangan dasar hukum untuk menuntut hak seperti nafkah, warisan, dan perlindungan hukum lainnya. Bahkan, proses perceraian pun tidak bisa dilakukan melalui Pengadilan Agama jika pernikahan tidak tercatat secara resmi.

Tak kalah penting, anak-anak hasil pernikahan tidak tercatat juga rentan kehilangan hak atas akta kelahiran, karena penerbitannya bergantung pada keabsahan dokumen pernikahan orang tua.

“Sekarang, akta kelahiran jadi sangat penting untuk akses pendidikan, kesehatan, hingga administrasi publik. Dan penerbitannya selalu didasarkan pada buku nikah orang tua,” tambah Abu Rokhmad.

Kemenag Ajak Masyarakat Segera Legalkan Pernikahan

Menghadapi realita ini, Kemenag mengajak masyarakat yang belum memiliki buku nikah untuk segera mencatatkan pernikahannya secara resmi di KUA. Selain sebagai bentuk ketaatan pada aturan hukum, pencatatan nikah juga menjadi jaminan perlindungan hak bagi seluruh anggota keluarga.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koops TNI Habema Evakuasi 44 Warga Pendulang Emas Dari Wilayah Rawan Gangguang Keamanan di Awimbon 

25 Mei 2026 - 10:25 WIB

IMG 20260525 WA0084

Evakuasi Humanis: Polres Boven Digoel Jemput dan Layani Puluhan Penambang Emas Asal Kawe

25 Mei 2026 - 08:17 WIB

IMG 20260525 WA0034

Gubernur Meki Nawipa Resmikan Guest House Elvis Tabuni dan Letakkan Batu Pertama Kantor Bupati serta DPRK Puncak

25 Mei 2026 - 08:14 WIB

IMG 20260525 171004

Rapat Koordinasi dan Konsolidasi LPPD Papua Tengah Bahas Kesiapan Pesparawi Nasional XIV

25 Mei 2026 - 06:43 WIB

IMG 20260523 WA0037

Pemerintah Distrik Tigi Barat Salurkan Beras Raskin untuk 22 Kampung

25 Mei 2026 - 06:39 WIB

IMG 20260523 WA0045
Trending di Headline