Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Fakta Mengejutkan: 34,6 Juta Pasangan di Indonesia Tak Punya Buku Nikah Resmi

adminbadge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap data mengejutkan: sebanyak 34,6 juta pasangan suami istri di Indonesia tidak memiliki buku nikah resmi. Fakta ini terungkap berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tahun 2021.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sebagian besar dari pasangan ini memang mengaku telah menikah secara agama, namun belum melakukan pencatatan nikah secara hukum negara di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Ngakunya suami istri, tapi belum punya akta nikah. Kami menduga ada banyak persoalan yang mereka hadapi, mulai dari faktor ekonomi hingga rendahnya literasi hukum,” ungkapnya di Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Dampak Serius Pernikahan Tak Tercatat

Pernikahan tanpa pencatatan resmi tak hanya melanggar aturan negara, tapi juga menyimpan risiko hukum dan sosial yang besar, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Dalam kasus perceraian, misalnya, perempuan kehilangan dasar hukum untuk menuntut hak seperti nafkah, warisan, dan perlindungan hukum lainnya. Bahkan, proses perceraian pun tidak bisa dilakukan melalui Pengadilan Agama jika pernikahan tidak tercatat secara resmi.

Tak kalah penting, anak-anak hasil pernikahan tidak tercatat juga rentan kehilangan hak atas akta kelahiran, karena penerbitannya bergantung pada keabsahan dokumen pernikahan orang tua.

“Sekarang, akta kelahiran jadi sangat penting untuk akses pendidikan, kesehatan, hingga administrasi publik. Dan penerbitannya selalu didasarkan pada buku nikah orang tua,” tambah Abu Rokhmad.

Kemenag Ajak Masyarakat Segera Legalkan Pernikahan

Menghadapi realita ini, Kemenag mengajak masyarakat yang belum memiliki buku nikah untuk segera mencatatkan pernikahannya secara resmi di KUA. Selain sebagai bentuk ketaatan pada aturan hukum, pencatatan nikah juga menjadi jaminan perlindungan hak bagi seluruh anggota keluarga.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tindaklanjuti Instruksi Bupati, BPBD Mimika Mulai Siram Jalan Atasi Debu di Timika

15 September 2026 - 13:39 WIB

20260915

Dishub Mimika Perkuat Keselamatan Jalan, dari ZoSS hingga Pengecatan Median

15 September 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260915 WA0037

Empat Pelajar Selamat, Polisi Redam Kepanikan Warga Akibat Isu Penculikan

15 September 2026 - 13:17 WIB

IMG 20260915 WA0030

Dukcapil Deiyai Ungkap Perkembangan Data Kependudukan, Pelayanan Masih Hadapi Sejumlah Kendala

15 September 2026 - 13:11 WIB

IMG 20260915 WA0034

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Deiyai Validasi Data Pekerja Rentan hingga Aparatur Kampung

15 September 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260915 WA0032
Trending di Headline