MIMIKA — Hutan mangi-mangi, atau dikenal secara ilmiah sebagai mangrove, kini menghadapi tantangan serius akibat minimnya regulasi khusus yang melindungi keberadaannya di Provinsi Papua Tengah. Padahal, kawasan ini tidak hanya menyimpan kekayaan alam luar biasa, tetapi juga menjadi benteng terakhir perlindungan pesisir dari abrasi dan kerusakan lingkungan.
Anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan perlunya payung hukum daerah yang mengatur Perlindungan dan Pemanfaatan Ekosistem Mangrove (mangi-mangi/lolaro) secara tegas dan berkelanjutan.
“Papua Tengah menyumbang sekitar 12% dari hutan mangrove dunia. Ini bukan angka kecil. Artinya kita punya tanggung jawab besar, dan itu harus dimulai dari regulasi yang jelas,” tegas John Gobai. Minggu, (15/06/2025).
Mimika: Jantung Mangrove Papua Tengah
Kabupaten Mimika menjadi wilayah dengan kawasan mangrove terbesar di Papua Tengah, mencapai 107.959 hektare, disusul Kabupaten Nabire dengan 18.812 hektare. Totalnya mencapai 126.771 hektare lebih. Beberapa distrik potensial seperti Mimika Barat Jauh, Amar, dan Mimika Timur Jauh bahkan memiliki ketebalan hutan mangrove hingga 20 kilometer dari garis pantai, berbatasan langsung dengan Laut Arafura.
Tak hanya menjadi habitat biota laut, hutan mangrove juga sudah mulai dikembangkan menjadi destinasi wisata edukatif, pusat budidaya herbal seperti teh mangrove, hingga olahan pangan seperti stik mangrove.
Namun di balik potensinya, ancaman kerusakan terus mengintai.
Mangrove Terancam: Saatnya Bertindak
Aktivitas reklamasi, penebangan liar, serta pembuangan limbah menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan ekosistem ini. Tanpa regulasi daerah yang mengikat, semua potensi ini terancam hilang.
Padahal menurut Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1990 dan Permen ATR No. 11 Tahun 2021, kawasan ekosistem mangrove harus masuk dalam zona pencadangan konservasi, dengan perlindungan ketat dari aktivitas yang merusak.
“Kita butuh aturan yang tidak sekadar mengatur, tetapi juga memberikan sanksi tegas bagi pelanggar. Perlindungan tanpa penegakan hukum hanya jadi simbol,” jelas Gobai.
Regulasi Daerah: Suara dari Papua Tengah untuk Masa Depan
John Gobai menyerukan agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Mangrove, yang mencakup:
- Penetapan kawasan konservasi.
- Pelarangan aktivitas perusak.
- Pengawasan berbasis masyarakat.
- Pemberian sanksi terhadap pelanggaran.
- Pemanfaatan ekonomi berkelanjutan yang berbasis kearifan lokal.
Partisipasi masyarakat juga ditekankan sebagai elemen penting, baik dalam pengawasan maupun pelestarian hutan mangrove.
“Hutan mangi-mangi ini bukan milik kita hari ini saja, tapi warisan yang harus kita jaga untuk generasi berikutnya,” ujar Gobai menutup pernyataannya.









