JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal persoalan pekerja migran Indonesia (PMI). Terbaru, DPD RI berhasil memfasilitasi pemulangan dua PMI nonprosedural dari Turki yang berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Menanggapi hal ini, Senator Papua Barat Filep Wamafma menilai pemulangan tersebut sebagai gambaran nyata betapa mendesaknya perlindungan terhadap PMI, khususnya yang berangkat melalui jalur nonresmi.
“Masalah PMI harus menjadi perhatian serius. Selain dua PMI dari Turki, pada Mei 2024 lalu ditemukan 16 PMI nonprosedural terlantar di Tanjung Acang, Batam. Mereka diturunkan oleh jaringan penyelundup di tengah laut dengan janji akan dijemput kembali. Ini menunjukkan adanya mafia dalam penempatan PMI,” ujar Filep, Jumat (16/5/2025).
Mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2023, Filep menyebut hanya 65,6% PMI yang berangkat secara reguler menggunakan visa kerja. Sisanya, 34,4% berangkat melalui jalur nonprosedural, baik dengan visa tidak sesuai maupun tanpa jalur resmi.
“Keberangkatan nonprosedural membuka peluang munculnya berbagai persoalan yang kerap kali mengganggu dan meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Filep juga menyoroti cara PMI nonprosedural mencari pekerjaan. Berdasarkan data BPS, 57,4% berangkat melalui jaringan teman atau keluarga, 26,8% direkrut langsung oleh individu, 9,8% lewat agen swasta, 3,5% melalui agen pemerintah, dan 2,5% lewat jalur lainnya. Salah satu alasan jalur ini dipilih adalah karena biaya rekrutmen yang lebih murah dibandingkan prosedur resmi.
“BP2MI mencatat, pada Kuartal I 2025 ada 71.392 PMI yang ditempatkan di luar negeri. Sementara Kementerian P2MI menargetkan pengiriman 425 ribu PMI sepanjang 2025. Namun berbagai survei menunjukkan tingginya kekhawatiran PMI, mulai dari pekerjaan tak sesuai kontrak, gaji tak dibayar, hingga kasus meninggal dunia,” tegas Filep.
Data menunjukkan, pada Kuartal I 2025 terdapat 481 aduan dari PMI, termasuk:
123 aduan ingin pulang
60 gagal berangkat
41 gaji tidak dibayar
27 meninggal
21 pekerjaan tidak sesuai kontrak
15 direkrut ilegal
15 gagal penempatan
13 sakit
11 ditahan dokumen
9 penipuan kerja
8 perdagangan orang
8 kekerasan oleh majikan
5 meninggal di negara tujuan
3 dalam tahanan
Menanggapi kompleksitas ini, Senator Filep menyampaikan lima rekomendasi strategis:
1. Revisi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Perubahan ini diperlukan untuk menegaskan tujuan perlindungan hak asasi PMI, bukan sekadar mengejar capaian devisa. “Keberhasilan penempatan PMI jangan hanya diukur dari remitansi negara,” tegasnya.
2. Perkuat koordinasi pusat dan daerah.
Kolaborasi antarinstansi, termasuk Imigrasi, Kepolisian, dan Disdukcapil, sangat penting untuk membentuk satu data PMI yang valid dan terverifikasi.
3. Dorong kerja sama bilateral dengan negara tujuan.
Tanpa perjanjian kerja sama, PMI kesulitan mengakses hak-hak dasar mereka seperti upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.
4. Penataan sistem migrasi dan pengawasan kependudukan.
Filep menilai penataan ini penting agar pengawasan terhadap migrasi tenaga kerja berjalan optimal.
5. Penegakan hukum dan sosialisasi berkelanjutan.
Pemerintah diminta menindak tegas pihak yang mengirim tenaga kerja secara ilegal, serta menyederhanakan birokrasi agar masyarakat memilih jalur resmi.
“Masalah PMI ini kompleks, tapi bukan tidak bisa diatasi. Komitmen perlindungan harus diperkuat, baik dari sisi regulasi maupun praktik di lapangan,” tutup Ketua IKA Unhas Papua Barat itu.








