Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

Kasus PMI Nonprosedural Meningkat, Senator Filep Usul Reformasi Regulasi

adminbadge-check


					Kasus PMI Nonprosedural Meningkat, Senator Filep Usul Reformasi Regulasi Perbesar

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal persoalan pekerja migran Indonesia (PMI). Terbaru, DPD RI berhasil memfasilitasi pemulangan dua PMI nonprosedural dari Turki yang berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Menanggapi hal ini, Senator Papua Barat Filep Wamafma menilai pemulangan tersebut sebagai gambaran nyata betapa mendesaknya perlindungan terhadap PMI, khususnya yang berangkat melalui jalur nonresmi.

“Masalah PMI harus menjadi perhatian serius. Selain dua PMI dari Turki, pada Mei 2024 lalu ditemukan 16 PMI nonprosedural terlantar di Tanjung Acang, Batam. Mereka diturunkan oleh jaringan penyelundup di tengah laut dengan janji akan dijemput kembali. Ini menunjukkan adanya mafia dalam penempatan PMI,” ujar Filep, Jumat (16/5/2025).

Mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2023, Filep menyebut hanya 65,6% PMI yang berangkat secara reguler menggunakan visa kerja. Sisanya, 34,4% berangkat melalui jalur nonprosedural, baik dengan visa tidak sesuai maupun tanpa jalur resmi.

“Keberangkatan nonprosedural membuka peluang munculnya berbagai persoalan yang kerap kali mengganggu dan meresahkan masyarakat,” lanjutnya.

Filep juga menyoroti cara PMI nonprosedural mencari pekerjaan. Berdasarkan data BPS, 57,4% berangkat melalui jaringan teman atau keluarga, 26,8% direkrut langsung oleh individu, 9,8% lewat agen swasta, 3,5% melalui agen pemerintah, dan 2,5% lewat jalur lainnya. Salah satu alasan jalur ini dipilih adalah karena biaya rekrutmen yang lebih murah dibandingkan prosedur resmi.

“BP2MI mencatat, pada Kuartal I 2025 ada 71.392 PMI yang ditempatkan di luar negeri. Sementara Kementerian P2MI menargetkan pengiriman 425 ribu PMI sepanjang 2025. Namun berbagai survei menunjukkan tingginya kekhawatiran PMI, mulai dari pekerjaan tak sesuai kontrak, gaji tak dibayar, hingga kasus meninggal dunia,” tegas Filep.

Data menunjukkan, pada Kuartal I 2025 terdapat 481 aduan dari PMI, termasuk:

123 aduan ingin pulang

60 gagal berangkat

41 gaji tidak dibayar

27 meninggal

21 pekerjaan tidak sesuai kontrak

15 direkrut ilegal

15 gagal penempatan

13 sakit

11 ditahan dokumen

9 penipuan kerja

8 perdagangan orang

8 kekerasan oleh majikan

5 meninggal di negara tujuan

3 dalam tahanan

Menanggapi kompleksitas ini, Senator Filep menyampaikan lima rekomendasi strategis:

1. Revisi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Perubahan ini diperlukan untuk menegaskan tujuan perlindungan hak asasi PMI, bukan sekadar mengejar capaian devisa. “Keberhasilan penempatan PMI jangan hanya diukur dari remitansi negara,” tegasnya.

2. Perkuat koordinasi pusat dan daerah.

Kolaborasi antarinstansi, termasuk Imigrasi, Kepolisian, dan Disdukcapil, sangat penting untuk membentuk satu data PMI yang valid dan terverifikasi.

3. Dorong kerja sama bilateral dengan negara tujuan.

Tanpa perjanjian kerja sama, PMI kesulitan mengakses hak-hak dasar mereka seperti upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.

4. Penataan sistem migrasi dan pengawasan kependudukan.

Filep menilai penataan ini penting agar pengawasan terhadap migrasi tenaga kerja berjalan optimal.

5. Penegakan hukum dan sosialisasi berkelanjutan.

Pemerintah diminta menindak tegas pihak yang mengirim tenaga kerja secara ilegal, serta menyederhanakan birokrasi agar masyarakat memilih jalur resmi.

“Masalah PMI ini kompleks, tapi bukan tidak bisa diatasi. Komitmen perlindungan harus diperkuat, baik dari sisi regulasi maupun praktik di lapangan,” tutup Ketua IKA Unhas Papua Barat itu.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koops TNI Habema Evakuasi 44 Warga Pendulang Emas Dari Wilayah Rawan Gangguang Keamanan di Awimbon 

25 Mei 2026 - 10:25 WIB

IMG 20260525 WA0084

Evakuasi Humanis: Polres Boven Digoel Jemput dan Layani Puluhan Penambang Emas Asal Kawe

25 Mei 2026 - 08:17 WIB

IMG 20260525 WA0034

Gubernur Meki Nawipa Resmikan Guest House Elvis Tabuni dan Letakkan Batu Pertama Kantor Bupati serta DPRK Puncak

25 Mei 2026 - 08:14 WIB

IMG 20260525 171004

Rapat Koordinasi dan Konsolidasi LPPD Papua Tengah Bahas Kesiapan Pesparawi Nasional XIV

25 Mei 2026 - 06:43 WIB

IMG 20260523 WA0037

Pemerintah Distrik Tigi Barat Salurkan Beras Raskin untuk 22 Kampung

25 Mei 2026 - 06:39 WIB

IMG 20260523 WA0045
Trending di Headline