Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

Dua Tersangka Begal Terancam 12 Tahun Penjara

Etty Welerbadge-check


					Dua Tersangka Begal Terancam 12 Tahun Penjara Perbesar

TIMIKA – AO dan PF, dua tersangka yang terlibat kasus pencurian disertai dengan kekerasan (curas) atau begal yang sudah diamankan pihak kepolisian itu terancam pidana 12 tahun penjara.

“Kita kenakan pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidanya 12 tahun penjara,” kata Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK saat konferensi pers di Kantor Polsek Mimika, Jumat (02/05/2025).

Didalam konferensi pers, Kapolsek juga menyebutkan melakukan aksi curas atau begal di tanggal 14 April 2025, ada juga dua lokasi atau tempat yang pernah dilakukan oleh keduanya dalam melakukan aksi kejahatan yang sama.

“Itu di bulan Desember tahun 2024 di Jalan Baru dan di bulan Februari 2025 di Jalan Kebun Sirih,” sebut Kapolsek.

Diterangkan Kapolsek bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka di tiga lokasi yang berbeda ini, itu hanya ada satu laporan polisi.

“Satu LP saja yaitu kejadian di tanggal 14 April 2025 di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga,” terang AKP Putut.

Kata Kapolsek, modus yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan di tanggal 14 April 2025 yaitu dengan cara menakut-nakuti korban dengan menggunakan parang, yang kemudian mengambil barang milik korban berupa tas yang berisikan HP, vape dan parfum.

“Jadi barang milik korban berupa HP itu dijual dengan harga Rp 350 ribu. Dan uang itu mereka dua bagi-bagi serta dipakai untuk membeli miras,”kata AKP Putut.

Disampaikan Kapolsek, selain keduanya ditangkap, pihaknya juga berhasil mengamankan BB berupa sebilah parang dan pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dekranasda Deiyai Hadiri HUT ke-46 Dekranas di Makassar, Bawa Misi Promosikan Kerajinan Lokal

7 Juli 2026 - 10:42 WIB

IMG 20260707 WA0028

Pemkab Mimika Mulai Rencanakan Perluasan TPU SP1, Pengadaan Lahan Masih Tahap Awal

7 Juli 2026 - 10:38 WIB

IMG 20260707 WA0026

Dirjen Perkebunan Tinjau Program Perkebunan di Nabire, Siapkan Peremajaan dan Perluasan Kakao 3.000 Hektare

7 Juli 2026 - 10:29 WIB

IMG 20260707 WA0020

Banyak Lapangan Terbang di Pedalaman Papua Belum Teramankan, Menjadi Celah Masuknya KKB 

7 Juli 2026 - 10:20 WIB

Screenshot 20260707 191728 Gallery

Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe

7 Juli 2026 - 10:09 WIB

WhatsApp Image 2026 07 07 at 03.12.20
Trending di Hukrim