Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

Dua Tersangka Begal Terancam 12 Tahun Penjara

Etty Welerbadge-check


					Dua Tersangka Begal Terancam 12 Tahun Penjara Perbesar

TIMIKA – AO dan PF, dua tersangka yang terlibat kasus pencurian disertai dengan kekerasan (curas) atau begal yang sudah diamankan pihak kepolisian itu terancam pidana 12 tahun penjara.

“Kita kenakan pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidanya 12 tahun penjara,” kata Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK saat konferensi pers di Kantor Polsek Mimika, Jumat (02/05/2025).

Didalam konferensi pers, Kapolsek juga menyebutkan melakukan aksi curas atau begal di tanggal 14 April 2025, ada juga dua lokasi atau tempat yang pernah dilakukan oleh keduanya dalam melakukan aksi kejahatan yang sama.

“Itu di bulan Desember tahun 2024 di Jalan Baru dan di bulan Februari 2025 di Jalan Kebun Sirih,” sebut Kapolsek.

Diterangkan Kapolsek bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka di tiga lokasi yang berbeda ini, itu hanya ada satu laporan polisi.

“Satu LP saja yaitu kejadian di tanggal 14 April 2025 di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga,” terang AKP Putut.

Kata Kapolsek, modus yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan di tanggal 14 April 2025 yaitu dengan cara menakut-nakuti korban dengan menggunakan parang, yang kemudian mengambil barang milik korban berupa tas yang berisikan HP, vape dan parfum.

“Jadi barang milik korban berupa HP itu dijual dengan harga Rp 350 ribu. Dan uang itu mereka dua bagi-bagi serta dipakai untuk membeli miras,”kata AKP Putut.

Disampaikan Kapolsek, selain keduanya ditangkap, pihaknya juga berhasil mengamankan BB berupa sebilah parang dan pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program CSR Unggulan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong 5 Penghargaan ISRA 2026

7 Agustus 2026 - 14:48 WIB

IMG 20260807 WA0188

SD YPPK Waghete dan SD YAPIS Raih Juara I Lomba Cerdas Cermat HUT ke-81 RI Tingkat SD di Deiyai

7 Agustus 2026 - 14:34 WIB

IMG 20260807 WA0196

Regenerasi Kepemimpinan WKRI Paroki Segala Orang Kudus Diyai, Petornela Giyai Resmi Pimpin Periode 2026–2030

7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

IMG 20260807 WA0014

Yayasan Harapan Nusantara Doutou Papua Siapkan Institut Kesehatan Anigou Nabire

7 Agustus 2026 - 08:51 WIB

IMG 20260807 WA0010

Jelang HUT Pramuka ke-65, Kwarcab Nabire Gelar Bakti Bersih Serentak di Sejumlah Titik 

7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

IMG 20260807 WA0000
Trending di Headline