TIMIKA – AO dan PF, dua tersangka yang terlibat kasus pencurian disertai dengan kekerasan (curas) atau begal yang sudah diamankan pihak kepolisian itu terancam pidana 12 tahun penjara.
“Kita kenakan pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidanya 12 tahun penjara,” kata Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK saat konferensi pers di Kantor Polsek Mimika, Jumat (02/05/2025).
Didalam konferensi pers, Kapolsek juga menyebutkan melakukan aksi curas atau begal di tanggal 14 April 2025, ada juga dua lokasi atau tempat yang pernah dilakukan oleh keduanya dalam melakukan aksi kejahatan yang sama.
“Itu di bulan Desember tahun 2024 di Jalan Baru dan di bulan Februari 2025 di Jalan Kebun Sirih,” sebut Kapolsek.
Diterangkan Kapolsek bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka di tiga lokasi yang berbeda ini, itu hanya ada satu laporan polisi.
“Satu LP saja yaitu kejadian di tanggal 14 April 2025 di Jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga,” terang AKP Putut.
Kata Kapolsek, modus yang digunakan dalam melakukan aksi kejahatan di tanggal 14 April 2025 yaitu dengan cara menakut-nakuti korban dengan menggunakan parang, yang kemudian mengambil barang milik korban berupa tas yang berisikan HP, vape dan parfum.
“Jadi barang milik korban berupa HP itu dijual dengan harga Rp 350 ribu. Dan uang itu mereka dua bagi-bagi serta dipakai untuk membeli miras,”kata AKP Putut.
Disampaikan Kapolsek, selain keduanya ditangkap, pihaknya juga berhasil mengamankan BB berupa sebilah parang dan pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi. (IT)






