TIMIKA – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) tengah menyiapkan rencana pengadaan lahan baru untuk perluasan TPU SP1 di Distrik Wania.
Lokasi yang disiapkan berada tepat di seberang area TPU yang telah beroperasi dan akan dikembangkan sebagai kawasan pemakaman baru berkapasitas lebih besar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Luas lahan yang direncanakan berkisar antara 8 hingga 14 hektare. Pengembangan ini dinilai penting mengingat area pemakaman SP1 sebelumnya hanya mendapat tambahan sekitar satu hektare di bagian belakang, sementara kebutuhan lahan pemakaman terus meningkat dari waktu ke waktu.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih berada pada tahap awal, yakni menyusun perencanaan pengadaan tanah. Tahapan tersebut meliputi penyusunan berbagai dokumen pendukung yang menjadi syarat sebelum proses pembebasan lahan dapat dilakukan.
“Yang sedang kami lakukan saat ini adalah proses perencanaan pengadaan tanah. Pembelian lahannya belum tentu terlaksana tahun ini karena seluruh tahapan harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Abriyanti saat diwawancarai, Selasa (07/07/2026).
Ia menuturkan, sejumlah persoalan yang berkaitan dengan status dan kepemilikan lahan di sekitar lokasi rencana pengembangan akan diselesaikan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses pengadaan lahan juga dipastikan berlangsung secara terbuka dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Meski perencanaan pengadaan lahan mulai disusun tahun ini, realisasi pembeliannya masih menunggu rampungnya berbagai tahapan, mulai dari penyelesaian administrasi, aspek teknis, hingga kesiapan anggaran.
Ia menambahkan, sejumlah persoalan terkait status dan kepemilikan lahan di sekitar lokasi yang direncanakan juga akan diselesaikan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan memastikan seluruh proses pengadaan lahan dilakukan secara transparan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Sementara itu, kondisi berbeda terjadi di kawasan TPU SP2. Pemerintah menilai lokasi tersebut sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan perluasan karena seluruh lahan yang tersedia telah terisi.
Sebagai langkah penataan, Disperkimtan akan memprioritaskan pembangunan pagar guna meningkatkan keamanan dan kerapian kawasan pemakaman.
“Kalau di SP2 memang sudah tidak memungkinkan dilakukan pengembangan karena lahannya sudah penuh. Untuk sementara, yang akan kita lakukan adalah penataan melalui pembangunan pagar,” pungkasnya. (Cr2)







