TIMIKA – Untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan pengadaan barang dan jasa, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika memberikan bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kegiatan berlangsung selama tiga hari (7-9) Juli 2026 di Hotel Horizon diana yang diikuti oleh 50 peserta PPTK, Kepala Bidang, Kepala Seksi, dan bagian keuangan di dinas kesehatan.
Anggota Dewan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Cak Musthofa, hadir sebagai Narasumber. Dakam arahannya ia mengatakan materi Bimtek meliputi perencanaan pengadaan, penyusunan dokumen, hingga praktik e-purchasing melalui Katalog Elektronik versi 6 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengadaan harus dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk kewajiban melakukan negosiasi harga berdasarkan hasil survei pasar, bukan sekadar mengacu pada harga yang tercantum di katalog elektronik.
Menurutnya, banyak persoalan hukum dalam pengadaan terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan, seperti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berdasarkan survei, spesifikasi barang yang tidak sesuai kebutuhan, hingga penerimaan barang yang tidak sesuai kontrak.
“Melakukan negosiasi harga itu bukan asal, Tetapi harus berdasarkan survei harga di luar katalog. Karena harga tayang di katalog elektronik itu merupakan harga eceran tertinggi. Kalau harga eceran tertinggi kan wajib dilakukan negosiasi,” ucapnya.
la mencontohkan, apabila harga yang tercantum di katalog sebesar Rp1,5 juta, sementara hasil survei pasar menunjukkan harga wajar setelah pajak sebesar Rp1,2 juta, maka harga negosiasi seharusnya mengacu pada Rp1,2 juta tersebut.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah penyusunan HPS yang mengikuti pagu anggaran, bukan hasil survei harga di lapangan. Selain itu, Musthofa mengingatkan pentingnya penyusunan spesifikasi barang berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan, agar pengadaan tetap efektif dan efisien. Menurutnya,
Ia menyebut banyak aparatur yang tersangkut persoalan hukum bukan karena memiliki niat melakukan korupsi, melainkan karena tidak memahami aturan pengadaan sehingga tanpa disadari menguntungkan pihak lain.
“Pengadaan itu walaupun tidak korupsi, bisa dipenjarakan juga ternyata. Padahal harusnya kalau tidak ada niat jahat dan tidak ada korupsi, maka harusnya kan tidak sampai dipenjara. Tapi kebanyakan teman-teman ini kena pasal memperkaya orang lain, mereka tidak sadar bahwa harga yang ditetapkan itu menguntungkan pihak lain,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Sisma HL, mengatakan Bimtek ini bertujuan memperbarui pengetahuan para PPK dan PPTK agar memahami seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
“Kita berharap dengan adanya kegiatan ini, bukan haya pekerjaan nantinya yang selesai, tetapi isi di dalamnya itu dari segi dokumentasi,administarsinya,prosesnya,itu outpunya semakin jelas,” ujar Sisma. (Cr2)







