Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Dinkes Mimika Tingkatkan Kapasitas Aparatur Lewat Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Etty Welerbadge-check


					Dinkes Mimika Tingkatkan Kapasitas Aparatur Lewat Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Perbesar

TIMIKA – Untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan pengadaan barang dan jasa, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika memberikan bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kegiatan berlangsung selama tiga hari (7-9) Juli 2026 di Hotel Horizon diana yang diikuti oleh 50 peserta PPTK, Kepala Bidang, Kepala Seksi, dan bagian keuangan di dinas kesehatan.

Anggota Dewan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Cak Musthofa, hadir sebagai Narasumber. Dakam arahannya ia mengatakan materi Bimtek meliputi perencanaan pengadaan, penyusunan dokumen, hingga praktik e-purchasing melalui Katalog Elektronik versi 6 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengadaan harus dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk kewajiban melakukan negosiasi harga berdasarkan hasil survei pasar, bukan sekadar mengacu pada harga yang tercantum di katalog elektronik.

Menurutnya, banyak persoalan hukum dalam pengadaan terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan, seperti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berdasarkan survei, spesifikasi barang yang tidak sesuai kebutuhan, hingga penerimaan barang yang tidak sesuai kontrak.

“Melakukan negosiasi harga itu bukan asal, Tetapi harus berdasarkan survei harga di luar katalog. Karena harga tayang di katalog elektronik itu merupakan harga eceran tertinggi. Kalau harga eceran tertinggi kan wajib dilakukan negosiasi,” ucapnya.

la mencontohkan, apabila harga yang tercantum di katalog sebesar Rp1,5 juta, sementara hasil survei pasar menunjukkan harga wajar setelah pajak sebesar Rp1,2 juta, maka harga negosiasi seharusnya mengacu pada Rp1,2 juta tersebut.

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah penyusunan HPS yang mengikuti pagu anggaran, bukan hasil survei harga di lapangan. Selain itu, Musthofa mengingatkan pentingnya penyusunan spesifikasi barang berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan, agar pengadaan tetap efektif dan efisien. Menurutnya,

Ia menyebut banyak aparatur yang tersangkut persoalan hukum bukan karena memiliki niat melakukan korupsi, melainkan karena tidak memahami aturan pengadaan sehingga tanpa disadari menguntungkan pihak lain.

“Pengadaan itu walaupun tidak korupsi, bisa dipenjarakan juga ternyata. Padahal harusnya kalau tidak ada niat jahat dan tidak ada korupsi, maka harusnya kan tidak sampai dipenjara. Tapi kebanyakan teman-teman ini kena pasal memperkaya orang lain, mereka tidak sadar bahwa harga yang ditetapkan itu menguntungkan pihak lain,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Sisma HL, mengatakan Bimtek ini bertujuan memperbarui pengetahuan para PPK dan PPTK agar memahami seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

“Kita berharap dengan adanya kegiatan ini, bukan haya pekerjaan nantinya yang selesai, tetapi isi di dalamnya itu dari segi dokumentasi,administarsinya,prosesnya,itu outpunya semakin jelas,” ujar Sisma. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca pencabutan IUP Kristalin, Alfred Anouw Minta Hak Masyarakat Adat Tidak Diabaikan

24 Oktober 2026 - 07:57 WIB

IMG 20261024 WA0077

Bawaslu Mimika Bahas Dampak Putusan MK Jelang Pemilu 2029

24 Oktober 2026 - 07:54 WIB

IMG 20261024 WA0050

Ungkap Pabrik Miras Ilegal, Wakapolres Mimika Ajak Warga Berani Melapor

24 Oktober 2026 - 07:48 WIB

IMG 20261023 WA0034

Polres Mimika Siagakan 60 Personel Amankan Kegiatan IFRC 2026 di Timika

24 Oktober 2026 - 07:44 WIB

IMG 20261024 WA0048

IUP Kristalin Dicabut, Priskila Misiro Soroti Hak Ulayat dan Nasib Masyarakat Adat

24 Oktober 2026 - 07:41 WIB

IMG 20261024 WA0047
Trending di Headline