NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum menyelenggarakan kegiatan Rapat Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah pada Rabu (30/04/2025). Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Staff Ahli II Gubernur Papua Tengah, Herman Kayame, mewakili pemerintah provinsi.
Dalam sambutannya, Herman Kayame menjelaskan bahwa RANHAM merupakan dokumen strategis yang disusun sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam melaksanakan agenda penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
“Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia adalah dasar pijakan dalam pelaksanaan nilai-nilai hak asasi di Indonesia. RANHAM harus menjadi pedoman penyusunan program dan kebijakan, baik di tingkat nasional maupun daerah,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan RANHAM harus mengacu pada sasaran strategis yang telah ditetapkan sebagai acuan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Herman menyampaikan bahwa salah satu komponen penting dari pelaksanaan RANHAM adalah pelaporan aksi HAM oleh pemerintah daerah.
“Diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mempersiapkan laporan Aksi HAM, khususnya pelaporan B04, sesuai dengan format, lampiran, dan jadwal pelaporan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan RANHAM Tahun 2021–2025 telah tertuang secara legal dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021–2025. Dokumen ini mengatur secara komprehensif peran dan tanggung jawab Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan aksi-aksi HAM.
Herman juga menjelaskan bahwa terdapat empat kelompok sasaran utama dalam pelaksanaan Aksi HAM Daerah, yaitu: perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. Keempat kelompok ini diprioritaskan karena merupakan bagian dari masyarakat yang rentan dan memerlukan perlindungan khusus dalam kerangka penegakan hak asasi manusia.
“Penyusunan dan pelaksanaan Aksi HAM dilakukan oleh Panitia Nasional RANHAM yang terdiri dari berbagai kementerian, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/BAPPENAS, serta Kementerian Luar Negeri,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya pedoman pelaksanaan pelaporan Aksi HAM yang disusun secara nasional, pemerintah daerah di Papua Tengah dapat menggunakannya sebagai instrumen dalam meningkatkan efektivitas pelaporan dan implementasi aksi-aksi HAM di wilayah masing-masing.
“Komitmen terhadap penghormatan dan pemajuan HAM harus menjadi bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan,” pungkas Herman.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya koordinatif Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan HAM daerah dengan agenda nasional, sekaligus memperkuat kapasitas pelaporan yang akuntabel dan berbasis data. (MB)






