Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

Kasus Curat Masuk Babak Baru, Tersangka Glen Diserahkan ke Kejari

Etty Welerbadge-check


					Kasus Curat Masuk Babak Baru, Tersangka Glen Diserahkan ke Kejari Perbesar

TIMIKA – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tersangka GGM alias Glen masuk babak baru, yakni siap menjalani proses sidang perdana.

Hal ini mengingat tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka dinyatakan sudah lengkap (P-21) berdasarkan surat tembusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B- 410 / R.1.19/ Eoh.1/04/2025, tanggal 10 April 2025.

Sehingga penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru pun menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Kamis kemarin (10/04/2025).

Kapolsek Miru AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi membenarkan proses tahap II atas kasus Curat dengan tersangka GGM alias Glen.

“Hal itu dilakukan berdasarkan surat resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan berkas perkara kasus dimaksud telah lengkap / P-21,”katanya, Jumat (11/04/2025).

Kapolsek juga mengatakan bahwa dengan pelimpahan tahap dua ini maka tersangka akan memasuki proses persidangan.

“Tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana,”katanya.

Lanjutnya,” Selain itu kami juga akan fokus pada kasus lainnya yang saat ini masih dalam penanganan di Polsek Mimika Baru,”sambung Kapolsek.

Perlu diketahui selain tersangka dalam proses penyerahan tahap dua, barang bukti yang turut dilimpahkan yakni 1 unit SPM merk Yamaha M3 warna hitam list merah dilengkapi dengan TNKBnya, serta 27 ekor ayam super yang tersisa dari total keseluruhan sebanyak 152 ekor.

Seperti diberitakan sebelumnya, GGM alias Glen ini ditangkap karena melakukan pencurian ratusan lebih ekor ayam super dalam kandang yang berlokasi di jalan C Heatubun, gang Herkules secara bertahap sebanyak 4 kali, terhitung sejak mulai tanggal 28 Januari 2025 hingga tanggal 7 Februari 2025.

Sehingga atas perbuatannya, GGM dilaporkan dan akhirnya ditangkap dilokasi lapak penjualan ayam di Pasar Sentral Timika pada tanggal 8 Februari 2025. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dekranasda Deiyai Hadiri HUT ke-46 Dekranas di Makassar, Bawa Misi Promosikan Kerajinan Lokal

7 Juli 2026 - 10:42 WIB

IMG 20260707 WA0028

Pemkab Mimika Mulai Rencanakan Perluasan TPU SP1, Pengadaan Lahan Masih Tahap Awal

7 Juli 2026 - 10:38 WIB

IMG 20260707 WA0026

Dirjen Perkebunan Tinjau Program Perkebunan di Nabire, Siapkan Peremajaan dan Perluasan Kakao 3.000 Hektare

7 Juli 2026 - 10:29 WIB

IMG 20260707 WA0020

Banyak Lapangan Terbang di Pedalaman Papua Belum Teramankan, Menjadi Celah Masuknya KKB 

7 Juli 2026 - 10:20 WIB

Screenshot 20260707 191728 Gallery

Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe

7 Juli 2026 - 10:09 WIB

WhatsApp Image 2026 07 07 at 03.12.20
Trending di Hukrim