TIMIKA – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tersangka GGM alias Glen masuk babak baru, yakni siap menjalani proses sidang perdana.
Hal ini mengingat tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka dinyatakan sudah lengkap (P-21) berdasarkan surat tembusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B- 410 / R.1.19/ Eoh.1/04/2025, tanggal 10 April 2025.
Sehingga penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru pun menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Kamis kemarin (10/04/2025).
Kapolsek Miru AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi membenarkan proses tahap II atas kasus Curat dengan tersangka GGM alias Glen.
“Hal itu dilakukan berdasarkan surat resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan berkas perkara kasus dimaksud telah lengkap / P-21,”katanya, Jumat (11/04/2025).
Kapolsek juga mengatakan bahwa dengan pelimpahan tahap dua ini maka tersangka akan memasuki proses persidangan.
“Tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana,”katanya.
Lanjutnya,” Selain itu kami juga akan fokus pada kasus lainnya yang saat ini masih dalam penanganan di Polsek Mimika Baru,”sambung Kapolsek.
Perlu diketahui selain tersangka dalam proses penyerahan tahap dua, barang bukti yang turut dilimpahkan yakni 1 unit SPM merk Yamaha M3 warna hitam list merah dilengkapi dengan TNKBnya, serta 27 ekor ayam super yang tersisa dari total keseluruhan sebanyak 152 ekor.
Seperti diberitakan sebelumnya, GGM alias Glen ini ditangkap karena melakukan pencurian ratusan lebih ekor ayam super dalam kandang yang berlokasi di jalan C Heatubun, gang Herkules secara bertahap sebanyak 4 kali, terhitung sejak mulai tanggal 28 Januari 2025 hingga tanggal 7 Februari 2025.
Sehingga atas perbuatannya, GGM dilaporkan dan akhirnya ditangkap dilokasi lapak penjualan ayam di Pasar Sentral Timika pada tanggal 8 Februari 2025. (IT)






