Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

Serapan APBD Mimika 2025 Baru Capai 7,34 Persen

Etty Welerbadge-check


					Serapan APBD Mimika 2025 Baru Capai 7,34 Persen Perbesar

TIMIKA – Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 hingga awal April baru mencapai 7,34 persen dari total Anggaran APBD Tahun 2025 sebesar Rp6,3 triliun.

Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Malissa mengatakan, serapan anggaran tersebut saat ini masih didominan kepada belanja rutin.

“Serapan terbesar berasal dari belanja rutin 3 bulan, gaji, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan kebutuhan kantor,” kata Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Malissa saat ditemui, Selasa (8/4/2025).

Marthen menjelaskan, jika dilihat dari besaran APBD Mimika Rp6,3 triliun maka serapan anggaran dari presentasi 7,34 persen baru sekitar Rp475 miliar.

Pasalnya, hingga saat ini serapan masih rendah karena sampai sekarang belum ada proyek yang berjalan.

“Sekarang baru sementara masuk tahap proses lelang,” ujarnya.

Katanya, walau serapan masih rendah namun tentu pihaknya tetap optimis serapan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2025 bisa mencapai target.

“Saya pikir kalau bicara capai atau tidak yah saya pikir kita optimis lah pasti mencapai target,” tutur Marthen.

Ia pun mengaku, jika serapan tahun anggaran 2024 lalu tidak capai 100 persen itu karen banyak kendala. Seperti, banyak pekerjaan yang tidak selesai, keterlambatan proses lelang, melaksanakan pekerjaan terlambat dan lainnya.

“Itulah kendala yang menyebabkan tahun lalu tidak sampai capai 100 persen,” ucapnya.

Sedangkan, lanjut Marthen Silpa tahun lalu belum ada karena belum adanya LHP oleh BPK RI. Sebab, baru saja dilakukan pemeriksaan interin.

“Mungkin setelah kami serahkan laporan keuangan baru ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terinci. Biasanya 3 hari setelah diserahkan sudah turun,” ungkapnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dekranasda Deiyai Hadiri HUT ke-46 Dekranas di Makassar, Bawa Misi Promosikan Kerajinan Lokal

7 Juli 2026 - 10:42 WIB

IMG 20260707 WA0028

Pemkab Mimika Mulai Rencanakan Perluasan TPU SP1, Pengadaan Lahan Masih Tahap Awal

7 Juli 2026 - 10:38 WIB

IMG 20260707 WA0026

Dirjen Perkebunan Tinjau Program Perkebunan di Nabire, Siapkan Peremajaan dan Perluasan Kakao 3.000 Hektare

7 Juli 2026 - 10:29 WIB

IMG 20260707 WA0020

Banyak Lapangan Terbang di Pedalaman Papua Belum Teramankan, Menjadi Celah Masuknya KKB 

7 Juli 2026 - 10:20 WIB

Screenshot 20260707 191728 Gallery

Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe

7 Juli 2026 - 10:09 WIB

WhatsApp Image 2026 07 07 at 03.12.20
Trending di Hukrim