TIMIKA – Penyidik Polsek Mimika Baru, menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi Selasa (25/03/2025) membenarkan pihaknya dalam hal ini penyidik sudah melimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Mimika.
“Benar Senin (kemarin-red) penyidik kita sudah serahkan tersangka dan BB nya ke Kejaksaan Negeri untuk lanjut proses sidang,” ujarnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kata Kapolsek, ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B- 480 / R.1.19/ Eoh.1/03/2025, tanggal 19 Maret 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara yang dinyatakan sudah Lengkap (P-21).
“Dua tersangka itu diantaranya JOY dan SK serta BBnya itu 1 Unit SPM merk Yamaha Mio M3 warna hitam, yang mana diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.
Menurut Kapolsek bahwa dalam kasus ini kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana dengan maksimal ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Perlu diketahui, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 3 Desember 2024 dii rumah korban Kostantina Renyaan yang berlamat di Jalan Kasih tepatnya dibelakang Keuskupan Timika.
Dan dikasus ini salah satu tersangka berinisial SK merupakan residivis dalam perkara penganiayaan pada tahun 2017. (IT)






