Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

Penyidik Polsek Miru Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika 

Etty Welerbadge-check


					Penyidik Polsek Miru Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Beserta BB ke Kejaksaan Negeri Mimika  Perbesar

TIMIKA – Penyidik Polsek Mimika Baru, menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi Selasa (25/03/2025) membenarkan pihaknya dalam hal ini penyidik sudah melimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Mimika.

“Benar Senin (kemarin-red) penyidik kita sudah serahkan tersangka dan BB nya ke Kejaksaan Negeri untuk lanjut proses sidang,” ujarnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kata Kapolsek, ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B- 480 / R.1.19/ Eoh.1/03/2025, tanggal 19 Maret 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara yang dinyatakan sudah Lengkap (P-21).

“Dua tersangka itu diantaranya JOY dan SK serta BBnya itu 1 Unit SPM merk Yamaha Mio M3 warna hitam, yang mana diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Menurut Kapolsek bahwa dalam kasus ini kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana dengan maksimal ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

Perlu diketahui, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 3 Desember 2024 dii rumah korban Kostantina Renyaan yang berlamat di Jalan Kasih tepatnya dibelakang Keuskupan Timika.

Dan dikasus ini salah satu tersangka berinisial SK merupakan residivis dalam perkara penganiayaan pada tahun 2017. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dekranasda Deiyai Hadiri HUT ke-46 Dekranas di Makassar, Bawa Misi Promosikan Kerajinan Lokal

7 Juli 2026 - 10:42 WIB

IMG 20260707 WA0028

Pemkab Mimika Mulai Rencanakan Perluasan TPU SP1, Pengadaan Lahan Masih Tahap Awal

7 Juli 2026 - 10:38 WIB

IMG 20260707 WA0026

Dirjen Perkebunan Tinjau Program Perkebunan di Nabire, Siapkan Peremajaan dan Perluasan Kakao 3.000 Hektare

7 Juli 2026 - 10:29 WIB

IMG 20260707 WA0020

Banyak Lapangan Terbang di Pedalaman Papua Belum Teramankan, Menjadi Celah Masuknya KKB 

7 Juli 2026 - 10:20 WIB

Screenshot 20260707 191728 Gallery

Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe

7 Juli 2026 - 10:09 WIB

WhatsApp Image 2026 07 07 at 03.12.20
Trending di Hukrim