Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Prabowo Usulkan Perpanjangan Masa Dinas Jenderal Bintang Tiga dalam Revisi UU TNI

adminbadge-check


					Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat meresmikan Stadion Gelora Delta Sidoarjo di Jawa Timur,17 Maret 2025. Antara/Umarul Faruq Perbesar

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat meresmikan Stadion Gelora Delta Sidoarjo di Jawa Timur,17 Maret 2025. Antara/Umarul Faruq

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta adanya perubahan dalam batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang tiga dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Ia mengusulkan agar jenderal bintang tiga yang berusia 56 dan 57 tahun saat revisi berlaku dapat diperpanjang masa dinasnya hingga 60 tahun.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Prabowo dengan Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPR di Istana Negara pada Rabu (19/3/2025). Menurut dua sumber yang mengetahui jalannya pertemuan, Prabowo mengkhawatirkan potensi kekosongan dalam struktur perwira tinggi TNI dalam beberapa tahun ke depan.

Menindaklanjuti permintaan ini, Komisi I DPR langsung membahas revisi dalam rapat internal yang digelar setelah pertemuan di Istana. Anggota Komisi I DPR, Junico Bisuk Partahi Siahaan alias Nico Siahaan, mengakui adanya penyesuaian dalam rancangan undang-undang setelah dialog dengan Presiden.

“Memang ada beberapa penyesuaian, termasuk mengenai ketentuan bagi perwira tinggi bintang tiga,” ujar Nico ketika ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025).

Perubahan Usia Pensiun

Ketentuan mengenai masa dinas keprajuritan sebelumnya tertuang dalam Pasal 53 dan Pasal II revisi UU TNI. Dalam draf awal, perwira tinggi bintang tiga yang berusia 57 tahun saat revisi UU diberlakukan hanya diperpanjang masa dinasnya hingga 58 tahun. Sementara itu, mereka yang berusia 56 tahun diperpanjang hingga 59 tahun.

Namun, dalam draf terbaru yang beredar pada Rabu malam (19/3/2025), terjadi perubahan signifikan. Perwira tinggi bintang tiga yang saat revisi UU berlaku berusia 56 dan 57 tahun kini dapat bertugas hingga usia 60 tahun. Sementara itu, bagi jenderal bintang tiga yang berusia di bawah 56 tahun, masa dinasnya bisa diperpanjang hingga 62 tahun.

Proses Pengesahan Dinilai Terburu-buru

DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025). Namun, berbagai kelompok masyarakat sipil menilai pembahasan perubahan ini dilakukan dengan tergesa-gesa dan kurang melibatkan partisipasi publik.

Sejumlah akademisi, aktivis, dan organisasi masyarakat mengkritik revisi ini karena dianggap membuka kembali ruang bagi militer untuk lebih dominan dalam pemerintahan. Perubahan aturan mengenai masa dinas perwira tinggi bintang tiga juga dinilai sebagai langkah strategis yang bisa berdampak pada dinamika kepemimpinan di tubuh TNI dalam beberapa tahun ke depan.

Pengesahan revisi UU TNI ini diperkirakan akan terus menuai polemik, terutama di tengah kekhawatiran akan semakin kuatnya pengaruh militer dalam ranah sipil.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Komit Bangun Intan Jaya, Listrik 24 Jam hingga Bantuan Motor Ojek

17 September 2026 - 23:53 WIB

GUbernur Meki Nawipa

Pansus Papua DPD RI Soroti Konflik dan Pengungsian di Papua, Dorong Langkah Tegas Pemerintah

17 September 2026 - 21:54 WIB

20260917

Pigai Soroti Regulasi HAM yang Mandek di Setneg Selama 8 Bulan

17 September 2026 - 07:41 WIB

6aab800dddd87

Suahasil Nazara Tampung Masukan DPD RI untuk RAPBN 2027

17 September 2026 - 07:26 WIB

6aa7b69f0ac8b

DPD RI Dorong TKD 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Perkuat Fiskal Daerah

17 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua dpd ri sultan b najamuddin
Trending di Headline