JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta adanya perubahan dalam batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang tiga dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Ia mengusulkan agar jenderal bintang tiga yang berusia 56 dan 57 tahun saat revisi berlaku dapat diperpanjang masa dinasnya hingga 60 tahun.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Prabowo dengan Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPR di Istana Negara pada Rabu (19/3/2025). Menurut dua sumber yang mengetahui jalannya pertemuan, Prabowo mengkhawatirkan potensi kekosongan dalam struktur perwira tinggi TNI dalam beberapa tahun ke depan.
Menindaklanjuti permintaan ini, Komisi I DPR langsung membahas revisi dalam rapat internal yang digelar setelah pertemuan di Istana. Anggota Komisi I DPR, Junico Bisuk Partahi Siahaan alias Nico Siahaan, mengakui adanya penyesuaian dalam rancangan undang-undang setelah dialog dengan Presiden.
“Memang ada beberapa penyesuaian, termasuk mengenai ketentuan bagi perwira tinggi bintang tiga,” ujar Nico ketika ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025).
Perubahan Usia Pensiun
Ketentuan mengenai masa dinas keprajuritan sebelumnya tertuang dalam Pasal 53 dan Pasal II revisi UU TNI. Dalam draf awal, perwira tinggi bintang tiga yang berusia 57 tahun saat revisi UU diberlakukan hanya diperpanjang masa dinasnya hingga 58 tahun. Sementara itu, mereka yang berusia 56 tahun diperpanjang hingga 59 tahun.
Namun, dalam draf terbaru yang beredar pada Rabu malam (19/3/2025), terjadi perubahan signifikan. Perwira tinggi bintang tiga yang saat revisi UU berlaku berusia 56 dan 57 tahun kini dapat bertugas hingga usia 60 tahun. Sementara itu, bagi jenderal bintang tiga yang berusia di bawah 56 tahun, masa dinasnya bisa diperpanjang hingga 62 tahun.
Proses Pengesahan Dinilai Terburu-buru
DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025). Namun, berbagai kelompok masyarakat sipil menilai pembahasan perubahan ini dilakukan dengan tergesa-gesa dan kurang melibatkan partisipasi publik.
Sejumlah akademisi, aktivis, dan organisasi masyarakat mengkritik revisi ini karena dianggap membuka kembali ruang bagi militer untuk lebih dominan dalam pemerintahan. Perubahan aturan mengenai masa dinas perwira tinggi bintang tiga juga dinilai sebagai langkah strategis yang bisa berdampak pada dinamika kepemimpinan di tubuh TNI dalam beberapa tahun ke depan.
Pengesahan revisi UU TNI ini diperkirakan akan terus menuai polemik, terutama di tengah kekhawatiran akan semakin kuatnya pengaruh militer dalam ranah sipil.






