Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Prabowo Usulkan Perpanjangan Masa Dinas Jenderal Bintang Tiga dalam Revisi UU TNI

adminbadge-check


					Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat meresmikan Stadion Gelora Delta Sidoarjo di Jawa Timur,17 Maret 2025. Antara/Umarul Faruq Perbesar

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat meresmikan Stadion Gelora Delta Sidoarjo di Jawa Timur,17 Maret 2025. Antara/Umarul Faruq

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta adanya perubahan dalam batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang tiga dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Ia mengusulkan agar jenderal bintang tiga yang berusia 56 dan 57 tahun saat revisi berlaku dapat diperpanjang masa dinasnya hingga 60 tahun.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Prabowo dengan Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPR di Istana Negara pada Rabu (19/3/2025). Menurut dua sumber yang mengetahui jalannya pertemuan, Prabowo mengkhawatirkan potensi kekosongan dalam struktur perwira tinggi TNI dalam beberapa tahun ke depan.

Menindaklanjuti permintaan ini, Komisi I DPR langsung membahas revisi dalam rapat internal yang digelar setelah pertemuan di Istana. Anggota Komisi I DPR, Junico Bisuk Partahi Siahaan alias Nico Siahaan, mengakui adanya penyesuaian dalam rancangan undang-undang setelah dialog dengan Presiden.

“Memang ada beberapa penyesuaian, termasuk mengenai ketentuan bagi perwira tinggi bintang tiga,” ujar Nico ketika ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025).

Perubahan Usia Pensiun

Ketentuan mengenai masa dinas keprajuritan sebelumnya tertuang dalam Pasal 53 dan Pasal II revisi UU TNI. Dalam draf awal, perwira tinggi bintang tiga yang berusia 57 tahun saat revisi UU diberlakukan hanya diperpanjang masa dinasnya hingga 58 tahun. Sementara itu, mereka yang berusia 56 tahun diperpanjang hingga 59 tahun.

Namun, dalam draf terbaru yang beredar pada Rabu malam (19/3/2025), terjadi perubahan signifikan. Perwira tinggi bintang tiga yang saat revisi UU berlaku berusia 56 dan 57 tahun kini dapat bertugas hingga usia 60 tahun. Sementara itu, bagi jenderal bintang tiga yang berusia di bawah 56 tahun, masa dinasnya bisa diperpanjang hingga 62 tahun.

Proses Pengesahan Dinilai Terburu-buru

DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025). Namun, berbagai kelompok masyarakat sipil menilai pembahasan perubahan ini dilakukan dengan tergesa-gesa dan kurang melibatkan partisipasi publik.

Sejumlah akademisi, aktivis, dan organisasi masyarakat mengkritik revisi ini karena dianggap membuka kembali ruang bagi militer untuk lebih dominan dalam pemerintahan. Perubahan aturan mengenai masa dinas perwira tinggi bintang tiga juga dinilai sebagai langkah strategis yang bisa berdampak pada dinamika kepemimpinan di tubuh TNI dalam beberapa tahun ke depan.

Pengesahan revisi UU TNI ini diperkirakan akan terus menuai polemik, terutama di tengah kekhawatiran akan semakin kuatnya pengaruh militer dalam ranah sipil.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirjen Bimas Katolik Tinjau Pembangunan Asrama SMAKN Keerom, Tekankan Penguatan ASN dan Mutu Pendidikan

20 Juni 2026 - 13:13 WIB

IMG 20260619 WA0046

Bupati Nabire Terbitkan Surat Edaran Pengawasan BBM Bersubsidi, Terapkan Sistem Plat Ganjil-Genap

20 Juni 2026 - 12:10 WIB

IMG 20260620 WA0002

Terima Pendampingan Data SDMK, Kadinkes Deiyai Apresiasi Dukungan Dinkes Papua Tengah

20 Juni 2026 - 12:05 WIB

IMG 20260620 WA0001

Pemprov Papua Tengah Lepas Peserta Bimbel Sekolah Kedinasan OAP, Gubernur: Siapkan Diri Jadi Aparatur Masa Depan Daerah

20 Juni 2026 - 12:00 WIB

IMG 20260620 WA0010

Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Diharapkan Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Warga

20 Juni 2026 - 11:32 WIB

IMG 20260620 WA0015
Trending di Headline