JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani regulasi ini sebagai bagian dari Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan. Dalam aturan terbaru, pekerja yang terdampak PHK berhak menerima manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir mereka selama maksimal enam bulan. Namun, terdapat batasan upah yang ditetapkan, yakni maksimal Rp 5 juta. Jika seorang pekerja memiliki upah lebih dari batas tersebut, maka tunjangan akan disesuaikan dengan batas atas yang telah ditetapkan.
Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat dinamika perekonomian. Pemerintah menilai bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memberikan stabilitas bagi pekerja agar tetap memiliki penghasilan selama masa transisi setelah terkena PHK.
“Program ini memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja,” demikian tertulis dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 yang dikutip. Minggu (16/02/2025).
Pemerintah juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Program JKP yang telah berjalan sejak tahun 2022 perlu dievaluasi setiap dua tahun guna menyesuaikan besaran iuran serta batas atas upah. Hal ini sesuai dengan mandat yang tertuang dalam Pasal 12 dan Pasal 22 PP Nomor 37 Tahun 2021.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan peningkatan jumlah pekerja yang terkena PHK dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 25.114 pekerja kehilangan pekerjaan, meningkat signifikan pada 2023 menjadi 64.855 orang. Sementara itu, pada Agustus 2024 jumlah pekerja yang mengalami PHK mencapai 46.240 orang, naik 23,7% dibandingkan Agustus 2023 yang berjumlah 37.375 orang.
Hingga Agustus 2024, terdapat 13,38 juta peserta program JKP dari total 25,84 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di segmen penerima upah, atau sekitar 51,78%. Rata-rata pertumbuhan peserta program ini sejak 2021 hanya sebesar 8% per tahun.
Jumlah penerima manfaat JKP hingga Agustus 2024 mencakup 101.092 orang yang menerima manfaat uang tunai, 226 peserta yang mendapatkan pelatihan, serta 7.131 orang yang berhasil kembali bekerja melalui program ini.
Seiring dengan peningkatan jumlah pekerja yang terdampak PHK, pemerintah melihat urgensi untuk merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021. Revisi ini mencakup perubahan pada ketentuan syarat kepesertaan, batas waktu klaim, syarat pembayaran iuran, serta bukti PHK yang diperlukan untuk mengajukan klaim.
Seluruh manfaat JKP, baik untuk pengajuan baru maupun sisa manfaat dari peserta yang telah menerima tunjangan sebelumnya, akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan terbaru ini sejak diundangkan.






