Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H pada 1 Maret 2025

adminbadge-check


					Ilustrasi Ramahdan Perbesar

Ilustrasi Ramahdan

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menetapkan awal Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris PP Muhammadiyah, Sayuti, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi PP Muhammadiyah. Rabu, (11/02/2025).

“Berdasarkan hasil perhitungan hisab yang menjadi pedoman Muhammadiyah, kami menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1446 Hijriah bertepatan dengan Sabtu, 1 Maret 2025,” ujar Sayuti dalam keterangannya.

Selain penetapan awal puasa, PP Muhammadiyah juga mengumumkan bahwa Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. “Di seluruh wilayah Indonesia, Hari Raya Idul Fitri 1446 H akan dirayakan pada Senin, 31 Maret 2025,” tambahnya.

Lebih lanjut, PP Muhammadiyah turut menetapkan tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1446 Hijriah. Berdasarkan perhitungan hisab, 1 Zulhijjah 1446 H akan dimulai pada Rabu Kliwon, 28 Mei 2025. Dengan demikian, Hari Arafah jatuh pada Kamis Pon, 5 Juni 2025, sedangkan Idul Adha akan dirayakan pada Jumat Wage, 6 Juni 2025.

Sayuti menegaskan bahwa maklumat ini disampaikan agar menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah dalam menjalankan ibadah puasa serta merayakan hari raya sesuai ketetapan organisasi. “Maklumat ini kami sampaikan sebagai pedoman bagi warga Muhammadiyah untuk menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutupnya.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052

Tokoh Hindu di Mimika Dukung Pendekatan Humanis Satgas Operasi Damai Cartenz

22 Juni 2026 - 11:06 WIB

IMG 20260622 WA0057
Trending di Headline