JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1, Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, dalam Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pasangan ini mengungkit keterlambatan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagai salah satu dalil gugatan. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Rabu, 5 Februari 2025 (Sesi II) oleh Hakim M. Guntur Hamzah.
Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, sementara Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa tidak terbukti adanya upaya dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, maupun Kepala Suku di Kabupaten Puncak untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Selain itu, MK membenarkan tindakan KPU Provinsi Papua Tengah yang memindahkan rapat pleno rekapitulasi suara dengan alasan keamanan.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil-dalil pokok yang diajukan oleh pemohon. Dengan demikian, dalil pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum,” tegas Hakim Guntur Hamzah. Rabu, (05/01/2025).
MK juga menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Gubernur Provinsi Papua Tengah telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan suara antara pasangan calon yang bersaing tercatat sebesar 380.378 suara atau 34,04 persen, yang turut menjadi pertimbangan MK dalam mengambil keputusan.
Amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan, “Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.” Keputusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley.






