Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

MK Tolak Gugatan Pasangan Wempi-Agustinus, Pastikan Kemenangan Pasangan Nawipa-Geley di Pilgub Papua Tengah 2024

adminbadge-check


					Ketua MK . Dr. Suhartoyo S.H., M.H. Perbesar

Ketua MK . Dr. Suhartoyo S.H., M.H.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1, Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, dalam Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pasangan ini mengungkit keterlambatan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagai salah satu dalil gugatan. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Rabu, 5 Februari 2025 (Sesi II) oleh Hakim M. Guntur Hamzah.

Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, sementara Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa tidak terbukti adanya upaya dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, maupun Kepala Suku di Kabupaten Puncak untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Selain itu, MK membenarkan tindakan KPU Provinsi Papua Tengah yang memindahkan rapat pleno rekapitulasi suara dengan alasan keamanan.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil-dalil pokok yang diajukan oleh pemohon. Dengan demikian, dalil pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum,” tegas Hakim Guntur Hamzah. Rabu, (05/01/2025).

MK juga menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Gubernur Provinsi Papua Tengah telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan suara antara pasangan calon yang bersaing tercatat sebesar 380.378 suara atau 34,04 persen, yang turut menjadi pertimbangan MK dalam mengambil keputusan.

Amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan, “Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.” Keputusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Komit Bangun Intan Jaya, Listrik 24 Jam hingga Bantuan Motor Ojek

17 September 2026 - 23:53 WIB

GUbernur Meki Nawipa

Pansus Papua DPD RI Soroti Konflik dan Pengungsian di Papua, Dorong Langkah Tegas Pemerintah

17 September 2026 - 21:54 WIB

20260917

Pigai Soroti Regulasi HAM yang Mandek di Setneg Selama 8 Bulan

17 September 2026 - 07:41 WIB

6aab800dddd87

Suahasil Nazara Tampung Masukan DPD RI untuk RAPBN 2027

17 September 2026 - 07:26 WIB

6aa7b69f0ac8b

DPD RI Dorong TKD 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Perkuat Fiskal Daerah

17 September 2026 - 07:06 WIB

Ketua dpd ri sultan b najamuddin
Trending di Headline