Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Kalah Gugatan di MK, Pasangan Tabuni-Natkime Gagal Buktikan Money Politics di Pilgub Papua Tengah

adminbadge-check


					Ketua MK , Dr. Suhartoyo S.H., M.H. Perbesar

Ketua MK , Dr. Suhartoyo S.H., M.H.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Tengah 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Rabu, 5 Februari 2025 (Sesi II).

Permohonan tersebut mempersoalkan dugaan praktik money politics di dua kabupaten, yaitu Deiyai dan Puncak Jaya, yang menjadi salah satu dalil dalam Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025. Namun, MK menyatakan bahwa pemohon tidak mampu menghadirkan bukti yang meyakinkan terkait dugaan tersebut.

Dalam sidang Hakim Daniel Yusmic P. Foekh, MK menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan secara hukum. “Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan, sehingga dalil pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Foekh dalam pertimbangan putusan. Rabu, (05/01/2025).

MK juga menyatakan bahwa tidak ada keyakinan akan kebenaran dalil-dalil pokok yang diajukan oleh pemohon. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Gubernur Provinsi Papua Tengah telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam persidangan, Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, sementara Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley.

Perbedaan suara antara pasangan calon yang bersaing cukup signifikan, yaitu sebesar 395.960 suara atau 35,08 persen. Hal ini turut menjadi pertimbangan MK dalam mengambil keputusan.

Amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan, “Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.” Putusan ini sekaligus mengukuhkan hasil Pilgub Papua Tengah 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dikendalikan dari Medsos, Jaringan Sabu-Ganja di Timika Dibongkar Polisi

18 September 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260918 233821

LLDIKTI Wilayah XIV Visitasi Pendirian Institut Sains dan Kesehatan Anigou Nabire

18 September 2026 - 14:39 WIB

IMG 20260918 WA0118

Diduga Terlibat Cekcok, Pria di SP 5 Tewas Ditusuk Badik

18 September 2026 - 14:24 WIB

IMG 20260918 WA0082

Dewan Smart City Mimika Bahas Strategi Membangun Layanan Terintegrasi

18 September 2026 - 14:17 WIB

IMG 20260918 WA0034

Terduga Pelaku Pemerkosaan Tiga Warga Ditangkap Polres Mimika

18 September 2026 - 14:10 WIB

IMG 20260917 WA0128
Trending di Headline