JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pembatasan akses media sosial berdasarkan usia merupakan langkah paling masuk akal dalam mengatasi kecanduan internet pada anak-anak. Regulasi yang tengah disusun pemerintah ini bertujuan untuk membatasi penggunaan media sosial sesuai dengan kelompok usia tertentu.
Atip menjelaskan bahwa anak-anak berusia 1-6 tahun tidak akan diperbolehkan mengakses media sosial sama sekali. Sementara itu, bagi anak berusia 7-10 tahun, akses dapat diberikan dengan syarat adanya pengawasan ketat dari orang tua.
“Pendekatan berbasis usia adalah yang paling rasional dalam pembatasan penggunaan media sosial,” ujar Atip dalam pesan singkat kepada Tempo pada Senin, 3 Januari 2025. “Namun, pengaturan ini harus melibatkan teknologi karena yang diatur adalah aktivitas berbasis digital.”
Pemerintahan Presiden Prabowo saat ini tengah menyusun regulasi untuk perlindungan anak di dunia digital, salah satunya adalah pembatasan media sosial bagi anak-anak. Regulasi tersebut direncanakan akan diterbitkan dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak yang akan bekerja pada tiga aspek utama, yaitu perumusan regulasi, literasi digital, serta penegakan hukum. Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut serta dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah terkait.
Upaya pemerintah untuk mengatur waktu penggunaan internet bagi anak-anak ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan anak di dunia digital. Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap laporan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), yang mencatat Indonesia sebagai negara keempat dengan jumlah kasus pornografi anak terbanyak di dunia dan peringkat kedua di Asia Tenggara.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa dalam empat tahun terakhir, Indonesia mencatat 5.566.015 kasus terkait pornografi anak. “Itu belum termasuk dampak negatif lain seperti judi online yang menargetkan anak-anak, perundungan, serta kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya. Minggu, (02/02/2025).
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022 menunjukkan bahwa 33,44 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan gadget. Dari jumlah tersebut, 25,5 persen adalah anak usia 0-4 tahun, sementara 52,76 persen adalah anak berusia 5-6 tahun.
Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) terhadap 8.700 responden pada tahun lalu juga menemukan bahwa 48 persen anak di bawah usia 12 tahun telah memiliki akses ke internet. Sebagian besar dari mereka menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.






