Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 dihapus! Begini Skema Iuran Terbaru yang Perlu Kamu Tahu

adminbadge-check


					Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

JAKARTA – Mulai Juli 2025, sistem kelas perawatan BPJS Kesehatan untuk peserta rawat inap kelas 1, 2, dan 3 akan resmi dihapus. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Namun, besaran iuran terbaru masih menunggu keputusan pemerintah, dengan batas waktu penetapan hingga 1 Juli 2025.

Selama masa transisi, tarif iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kategori sebagai berikut:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    • Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintahan
    • Berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI-Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
    • Iuran sebesar 5% dari gaji/upah per bulan, dengan pembagian:
      • 4% dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah)
      • 1% dibayar oleh peserta
  3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
    • Skema pembayaran sama seperti pekerja di lembaga pemerintahan, yaitu 5% dari gaji/upah per bulan dengan rincian:
      • 4% ditanggung pemberi kerja
      • 1% dibayar peserta
  4. Keluarga Tambahan PPU
    • Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua peserta PPU.
    • Besaran iuran sebesar 1% dari gaji/upah per bulan per orang, dibayar oleh peserta.
  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja
    • Iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih:
      • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
        • (Pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000)
      • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
      • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
    • Jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu mereka ditanggung oleh pemerintah.
    • Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Dengan rencana penghapusan kelas perawatan BPJS Kesehatan, pemerintah akan menetapkan sistem baru yang lebih merata bagi peserta. Saat ini, pembahasan masih berlangsung untuk menentukan besaran iuran dan manfaat layanan dalam skema terbaru.

Keputusan akhir terkait tarif dan mekanisme pembayaran diperkirakan akan diumumkan sebelum batas waktu 1 Juli 2025. Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini guna mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam layanan BPJS Kesehatan ke depan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penampilan Kontingen Papua Tengah di Pesparawi Nasional XIV Tuai Apresiasi

23 Juni 2026 - 01:15 WIB

IMG 20260622 WA0058

Dinsos Mimika Dorong Sinergi Instansi untuk Penanganan Anak Terlantar

22 Juni 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260622 WA0041

Permudah Akses Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Mimika Perkuat Dukcapil Siaga

22 Juni 2026 - 12:55 WIB

IMG 20260622 WA0000

HUT ke-18 Kabupaten Puncak, Pj Sekda Ajak Seluruh Elemen Bersatu Bangun Daerah dan Jaga Keamanan

22 Juni 2026 - 11:21 WIB

IMG 20260622 WA0160

Di Tengah Tantangan Zaman, Umat Tuhan Diminta Tetap Setia pada Firman Allah

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

IMG 20260621 WA0052
Trending di Headline