JAKARTA – Mulai Juli 2025, sistem kelas perawatan BPJS Kesehatan untuk peserta rawat inap kelas 1, 2, dan 3 akan resmi dihapus. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Namun, besaran iuran terbaru masih menunggu keputusan pemerintah, dengan batas waktu penetapan hingga 1 Juli 2025.
Selama masa transisi, tarif iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kategori sebagai berikut:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintahan
- Berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI-Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
- Iuran sebesar 5% dari gaji/upah per bulan, dengan pembagian:
- 4% dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah)
- 1% dibayar oleh peserta
- Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
- Skema pembayaran sama seperti pekerja di lembaga pemerintahan, yaitu 5% dari gaji/upah per bulan dengan rincian:
- 4% ditanggung pemberi kerja
- 1% dibayar peserta
- Skema pembayaran sama seperti pekerja di lembaga pemerintahan, yaitu 5% dari gaji/upah per bulan dengan rincian:
- Keluarga Tambahan PPU
- Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua peserta PPU.
- Besaran iuran sebesar 1% dari gaji/upah per bulan per orang, dibayar oleh peserta.
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja
- Iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
- (Pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000)
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
- Iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih:
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan
- Jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu mereka ditanggung oleh pemerintah.
- Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Dengan rencana penghapusan kelas perawatan BPJS Kesehatan, pemerintah akan menetapkan sistem baru yang lebih merata bagi peserta. Saat ini, pembahasan masih berlangsung untuk menentukan besaran iuran dan manfaat layanan dalam skema terbaru.
Keputusan akhir terkait tarif dan mekanisme pembayaran diperkirakan akan diumumkan sebelum batas waktu 1 Juli 2025. Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini guna mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam layanan BPJS Kesehatan ke depan.






