Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 dihapus! Begini Skema Iuran Terbaru yang Perlu Kamu Tahu

adminbadge-check


					Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

JAKARTA – Mulai Juli 2025, sistem kelas perawatan BPJS Kesehatan untuk peserta rawat inap kelas 1, 2, dan 3 akan resmi dihapus. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Namun, besaran iuran terbaru masih menunggu keputusan pemerintah, dengan batas waktu penetapan hingga 1 Juli 2025.

Selama masa transisi, tarif iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kategori sebagai berikut:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    • Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintahan
    • Berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI-Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
    • Iuran sebesar 5% dari gaji/upah per bulan, dengan pembagian:
      • 4% dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah)
      • 1% dibayar oleh peserta
  3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
    • Skema pembayaran sama seperti pekerja di lembaga pemerintahan, yaitu 5% dari gaji/upah per bulan dengan rincian:
      • 4% ditanggung pemberi kerja
      • 1% dibayar peserta
  4. Keluarga Tambahan PPU
    • Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua peserta PPU.
    • Besaran iuran sebesar 1% dari gaji/upah per bulan per orang, dibayar oleh peserta.
  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja
    • Iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih:
      • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
        • (Pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000)
      • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
      • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
    • Jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu mereka ditanggung oleh pemerintah.
    • Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Dengan rencana penghapusan kelas perawatan BPJS Kesehatan, pemerintah akan menetapkan sistem baru yang lebih merata bagi peserta. Saat ini, pembahasan masih berlangsung untuk menentukan besaran iuran dan manfaat layanan dalam skema terbaru.

Keputusan akhir terkait tarif dan mekanisme pembayaran diperkirakan akan diumumkan sebelum batas waktu 1 Juli 2025. Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini guna mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam layanan BPJS Kesehatan ke depan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dikendalikan dari Medsos, Jaringan Sabu-Ganja di Timika Dibongkar Polisi

18 September 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260918 233821

LLDIKTI Wilayah XIV Visitasi Pendirian Institut Sains dan Kesehatan Anigou Nabire

18 September 2026 - 14:39 WIB

IMG 20260918 WA0118

Diduga Terlibat Cekcok, Pria di SP 5 Tewas Ditusuk Badik

18 September 2026 - 14:24 WIB

IMG 20260918 WA0082

Dewan Smart City Mimika Bahas Strategi Membangun Layanan Terintegrasi

18 September 2026 - 14:17 WIB

IMG 20260918 WA0034

Terduga Pelaku Pemerkosaan Tiga Warga Ditangkap Polres Mimika

18 September 2026 - 14:10 WIB

IMG 20260917 WA0128
Trending di Headline