JAKARTA– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) terus mengakselerasi upaya mencapai kemandirian farmasi dalam negeri. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penting untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang semakin kompleks sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku obat yang rentan terganggu oleh berbagai faktor eksternal.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalucia, menyampaikan bahwa produksi bahan baku obat di dalam negeri menjadi prioritas utama. “Kami berkomitmen mengurangi ketergantungan pada impor dengan memastikan industri farmasi nasional memanfaatkan bahan baku lokal,” ungkapnya, Selasa (15/1/2025), seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Untuk mencapai target tersebut, Kemenkes telah merancang tiga kelompok program utama. Salah satunya adalah fokus pada penelitian dan pengembangan bahan baku obat. Dari 2022 hingga 2024, Kemenkes memfasilitasi 42 industri farmasi melalui pembiayaan Uji Bioekivalensi (BE) untuk bahan baku yang sering dikonsumsi, seperti Atorvastatin, Clopidogrel, Amlodipin, hingga Bisoprolol.
Selain itu, Kemenkes menjalin kemitraan strategis dengan Medicines Patent Pool (MPP) guna meningkatkan akses pengembangan obat-obatan baru. Obat-obatan penting seperti Nilotinib untuk leukemia, Molnupiravir untuk COVID-19, dan Dolutegravir untuk HIV menjadi fokus dari kerja sama ini. “Kerja sama internasional ini bertujuan mempercepat penguasaan teknologi dan produksi obat vital bagi masyarakat Indonesia,” jelas Rizka.
Pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk mendorong industri farmasi beralih menggunakan bahan baku lokal. “Insentif mencakup percepatan perizinan Nomor Izin Edar (NIE), dukungan fiskal, dan non-fiskal untuk inovasi serta pengembangan farmasi berbasis lokal,” tambahnya.
Langkah lain yang dilakukan adalah mengusulkan 22 bahan baku obat hasil produksi dalam negeri untuk masuk dalam pengaturan tata niaga impor. Kebijakan ini bertujuan memastikan keberlanjutan penggunaan bahan baku lokal oleh industri farmasi.
Untuk mendukung percepatan kemandirian, Kemenkes juga menerbitkan sejumlah regulasi. Salah satunya adalah Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1333/2023 yang mengatur peningkatan penggunaan bahan baku lokal dalam sediaan farmasi. Selain itu, terdapat Kepmenkes HK.01.07/MENKES/163/2024 yang memuat kebijakan etalase konsolidasi di Katalog Elektronik Sektoral Kemenkes.
Penyesuaian nilai klaim harga obat untuk program rujuk balik serta obat penyakit kronis juga telah dilakukan. Dengan mengutamakan obat berbahan baku lokal yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi, Kemenkes optimistis kemandirian farmasi nasional dapat terwujud. “Dengan implementasi program ini, ketahanan kesehatan nasional akan semakin kuat,” pungkas Rizka.






