JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah merevisi predikat Indonesia dari “negatif” menjadi “netral”. Perubahan ini menyusul langkah pemerintah memindahkan Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina, ke negara asalnya serta lima anggota Bali Nine ke Australia.
Menurut Pigai, perubahan predikat ini tercatat dalam laporan poin ke-13 yang disampaikan kepada delegasi Indonesia dalam pertemuan tahunan PBB di Jenewa, Swiss, pada akhir November lalu.
“Ini adalah capaian besar bagi Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu singkat,” ungkap Pigai. Rabu,(18/12/2024)
Delegasi yang dipimpin Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri mendapat apresiasi atas kebijakan progresif ini, yang dinilai sebagai langkah konkret dalam mengurangi hukuman mati dan memperbaiki citra Indonesia di mata internasional.
Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina melalui Bandara Soekarno-Hatta, sementara lima anggota Bali Nine—Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens—dipindahkan ke Australia. Pigai menegaskan bahwa meskipun telah dipulangkan, Indonesia tetap memantau perkembangan hukuman para narapidana tersebut.
Pigai menekankan bahwa pencapaian ini merupakan langkah maju dibandingkan dengan posisi Indonesia pada 2015, ketika berada pada kategori “persidangan tidak adil”.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus mendorong reformasi hukum secara bertahap sebagai bagian dari program Astacita Presiden Prabowo.
“Kami mengapresiasi predikat ini, tetapi ini bukan alasan untuk berpuas diri. Masih banyak tugas yang perlu diselesaikan,” kata Pigai.
Dengan kebijakan ini, Pigai berharap Indonesia dapat terus menunjukkan kemajuan dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia dan sistem hukum yang lebih adil.






