TIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial GAR (19), yang terjadi di salah satu kompleks perumahan di Jalan Cenderawasih, SP2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (25/10/2026).
Wakapolres Mimika, Kompol J. Limbong, mengatakan ketiga orang tersebut telah menjalani proses pemeriksaan dan kini resmi ditahan oleh penyidik.
“Perkembangan yang diamankan ada tiga tersangka. Sudah kita proses, sekarang ini sudah resmi dilakukan penahanan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Sementara itu, terkait seorang perempuan yang sebelumnya turut diamankan dalam penanganan kasus tersebut, Limbong menegaskan bahwa hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi.
“Ya, dia mengetahui, melihat peristiwa itu. Artinya, bukan dalam arti dia ikut serta, tetapi kami masih tetap melakukan pendalaman ya. Sambil kita menunggu alat bukti lainnya, tetapi yang jelas sudah ditetapkan tiga tersangka,” kata Wakapolres.
Lebih lanjut, Limbong mengungkapkan bahwa dugaan motif penganiayaan tersebut dipicu persoalan ketersinggungan antara para pihak yang sebelumnya sama-sama mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi kejadian.
“Kalau motifnya bersumber dari mereka sama-sama minum di situ. Dari minum, mungkin ada pembicaraan yang tidak pas, akhirnya ketersinggungan. Nah, itu motifnya,” ungkap Limbong.(IT)








