Menu ✖

Mode Gelap
Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua

Headline

Disdik Mimika Buka Dispensasi Sekolah di Tengah Kebijakan PJJ Akibat Kabut Asap

Etty Welerbadge-check


					Disdik Mimika Buka Dispensasi Sekolah di Tengah Kebijakan PJJ Akibat Kabut Asap Perbesar

TIMIKA – Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengajukan dispensasi agar dapat kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah penerapan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Meski demikian, sekolah wajib memenuhi sejumlah persyaratan, terutama memastikan keselamatan dan kesehatan siswa serta mendapatkan persetujuan dari orang tua.

Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Antonius Welerubun, mengatakan dispensasi dapat dipertimbangkan apabila pihak sekolah terlebih dahulu menggelar musyawarah bersama komite sekolah, guru, kepala sekolah, dan orang tua murid.

“Mereka harus mengajukan surat dan mereka bisa menjami kesehatan anak. sekolah tersebut juga mereka melarang anak-anak, misalnya murid-murid pada jam istirahat bermain di luar,” kata Antonius saat diwawancarai, Rabu (22/10/2026).

Hingga saat ini, baru satu sekolah swasta yang mengajukan dispensasi kepada Dinas Pendidikan. Dalam pengajuannya, sekolah tersebut menyampaikan sejumlah langkah untuk mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik.

Meski membuka peluang dispensasi, Antonius menegaskan kebijakan PJJ tetap mengacu pada surat edaran Bupati Mimika. Karena itu, sekolah tidak bisa secara sepihak mengubah pola pembelajaran tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

Ia juga meminta orang tua mendukung pelaksanaan pembelajaran daring, termasuk menyiapkan kebutuhan teknis seperti paket data internet agar siswa dapat mengikuti kegiatan belajar dari rumah.

“Artinya ini sudah ada edaran dari bupati. Saya harap orang tua untuk melaksanakan apa yang sudah diinstruksikan oleh bupati,” tambahnya.

Ia pun menegaskan, bagi sekolah yang mengajukan dispensasi harus meyampaikan surat resmi. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengganggu kesehatan anak akibat kabut asap. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Mimika Matangkan Perencanaan Kota Kapiraya, Siapkan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Wilayah Pesisir

22 Oktober 2026 - 16:14 WIB

20261022

Wabup Nabire Tekankan Edukasi dan Deteksi Dini dalam Pencegahan Penyakit Menular

22 Oktober 2026 - 15:19 WIB

IMG 20261023 WA0027

Harga Cabai di Timika Tembus Rp120.000/ Kilogram

22 Oktober 2026 - 15:15 WIB

IMG 20261023 001430

Satpol PP Mimika Sita 500 Liter Miras, Warga Diminta Lapor Di Aplikasi PAMU

22 Oktober 2026 - 15:04 WIB

IMG 20261023 WA0001

Satpol PP: Pasar Lama Timika Kini Lebih Tertata

22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

IMG 20261022 WA0043
Trending di Headline