TIMIKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terus mengintensifkan penertiban minuman beralkohol (miras) ilegal yang masuk dari luar daerah maupun yang diproduksi secara lokal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa dalam operasi gabungan bersama kepolisian, pihaknya kerap menemukan dan menyita miras lokal jenis milo dalam jumlah besar di sejumlah titik, terutama di kawasan Pelabuhan Pomako.
“Setiap kali kami melakukan operasi dan pemeriksaan, terkadang barang bukti yang ditemukan mencapai 300 hingga 500 liter,” ujar Yulius saat diwawancarai di kantornya di Timika, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara berkala, terutama ketika kapal dari sejumlah daerah, seperti Dobo, tiba di Pelabuhan Pomako. Operasi tersebut melibatkan personel kepolisian dari sektor terkait dan petugas di kawasan pelabuhan.
Menurutnya, barang bukti miras yang disita selama operasi disimpan di Polsek Pomako sebelum diproses lebih lanjut. Yulius juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti hasil sitaan dijadwalkan berlangsung di Polres Mimika pada Jumat (23/10/2026).
Yulius menegaskan, penertiban akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Mimika. Namun, ia mengakui bahwa berbagai cara yang digunakan pelaku membuat sebagian miras berpotensi lolos dari pemeriksaan petugas.
Selain miras yang masuk dari luar daerah, Satpol PP juga menyoroti keberadaan tempat produksi miras lokal yang hingga kini belum seluruhnya teridentifikasi.
Karena itu, Yulius mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya lokasi produksi atau penjualan miras lokal ilegal.
“Kami minta masyarakat kalau mengetahui tempat produksi miras lokal, segera laporkan kepada kami. Bisa melalui aplikasi PAMU atau datang langsung ke kantor dengan memberikan informasi lokasi dan alamat yang jelas, serta foto jika tersedia. Kami akan turun melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Ia memastikan, apabila ditemukan tempat produksi miras lokal ilegal, petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Yulius menjelaskan, aplikasi PAMU yang mulai digunakan sejak tahun lalu masih aktif hingga saat ini. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memindai kode batang (barcode) yang tersedia, kemudian mengisi informasi yang dibutuhkan.
Menurutnya, aplikasi PAMU juga menjadi salah satu inovasi pelayanan Satpol PP Mimika yang sedang diikutsertakan dalam kompetisi tingkat nasional. Ia berharap inovasi tersebut dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan berbagai pelanggaran ketertiban umum.
Sementara itu, untuk penjualan minuman beralkohol di toko, Yulius menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dengan memeriksa kepatuhan tempat usaha terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan jarak dari fasilitas umum tertentu.
Ia menyebutkan, dalam ketentuan yang disampaikan kepada pihaknya, tempat penjualan minuman beralkohol harus memperhatikan jarak sekitar satu kilometer dari tempat ibadah dan sekolah. Apabila ditemukan tempat usaha yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai aturan.
Yulius berharap dukungan masyarakat dapat membantu pemerintah daerah mengawasi peredaran miras ilegal sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Mimika. (Cr3)







