TIMIKA — Persoalan anak, khususnya anak usia sekolah yang masih berada di luar rumah hingga larut malam, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mimika.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menilai persoalan tersebut tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Kepala DP3AP2KB Mimika, Johana Arwam, mengatakan pihaknya tengah membangun koordinasi lintas sektor untuk mencari langkah penanganan yang tepat. DP3AP2KB akan berkolaborasi dengan Dinas Sosial serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam menangani keberadaan anak-anak yang masih berada di luar rumah hingga larut malam.
Menurut Johana, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan ketertiban lingkungan, tetapi juga menyangkut perlindungan dan masa depan anak. Anak yang berada di luar rumah tanpa pengawasan hingga larut malam dinilai lebih rentan terhadap berbagai risiko, mulai dari persoalan keamanan, kesehatan, hingga terhambatnya aktivitas pendidikan.
“Segera kami akan duduk bersama lintas sektor. Kemarin kami sudah sama-sama dengan Dinas Sosial duduk bersama, dan kami tinggal mendukung program mereka,” kata Johana saat diwawancarai, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, penanganan anak yang berada di jalan memang berkaitan dengan tugas Dinas Sosial. Namun, dari sisi perlindungan anak, DP3AP2KB juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak tersebut memperoleh lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembang mereka.
Johana menegaskan, anak usia sekolah dan mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun membutuhkan perhatian dan pengawasan bersama, baik dari keluarga, pemerintah maupun masyarakat.
“Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Karena itu, upaya penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama. Jangan sampai kondisi di jalan membuat mereka kehilangan kesempatan untuk belajar dan tumbuh secara layak,” tegasnya.
Ia berharap koordinasi lintas sektor tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret di lapangan. Pemerintah bersama mitra terkait perlu menyusun pola penanganan yang terpadu sehingga setiap instansi memiliki peran yang jelas.
Selain pendekatan sosial dan perlindungan, Johana juga mendorong adanya ketegasan dalam penerapan batas waktu atau jam malam bagi anak. Namun, langkah tersebut menurutnya harus dibarengi dengan pendekatan persuasif dan keterlibatan orang tua.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, keluarga dan masyarakat juga harus ikut mengambil bagian,” ujarnya.
Menurut Johana, perlindungan anak merupakan investasi jangka panjang. Karena itu, persoalan anak yang masih berada di luar rumah hingga larut malam perlu segera ditangani secara serius agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar di kemudian hari. (Cr2)







