Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

News

KNPB Tanggapi Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: HAM Papua Tak Bisa Dipisahkan dari Hak Menentukan Nasib Sendiri

Etty Welerbadge-check


					KNPB Tanggapi Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai: HAM Papua Tak Bisa Dipisahkan dari Hak Menentukan Nasib Sendiri Perbesar

NABIRE — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire menanggapi pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai dalam kunjungannya ke Nabire, Papua Tengah, pada 17 Agustus 2026.

Dalam pernyataannya, Pigai menyampaikan bahwa masyarakat Papua memiliki ruang untuk menyampaikan tuntutan terkait kesehatan, pendidikan, ekonomi, kebudayaan, identitas Papua dan berbagai kebutuhan pembangunan. Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan untuk memisahkan Papua dari Indonesia tidak dapat diterima pemerintah.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari KNPB Wilayah Nabire. Melalui pernyataan pers yang ditandatangani Ketua KNPB Wilayah Nabire, Jeckson Adii, organisasi tersebut menilai persoalan HAM di Papua tidak dapat dipisahkan dari isu hak menentukan nasib sendiri atau self-determination.

KNPB menilai pembatasan tuntutan masyarakat Papua hanya pada aspek kesejahteraan, pembangunan dan mekanisme hukum nasional tidak cukup untuk menjawab akar persoalan yang selama ini dipersoalkan masyarakat Papua.

Menurut KNPB, hak menentukan nasib sendiri merupakan prinsip yang diakui dalam sejumlah instrumen hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

KNPB secara khusus merujuk Pasal 1 ICCPR dan ICESCR yang mengatur mengenai hak semua bangsa untuk menentukan nasib sendiri. Organisasi tersebut juga merujuk Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1514 (XV) tentang dekolonisasi serta Resolusi 2625 (XXV) mengenai prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungan antarnegara.

“Ketika rakyat Papua berbicara tentang HAM, mereka juga berbicara tentang hak politik, identitas, martabat, keamanan, tanah, sumber daya alam dan hak untuk menentukan masa depan politiknya sendiri,” demikian sikap KNPB dalam pernyataan persnya dalam konferensi pers Nabire, 18 agustus 2026

KNPB mempertanyakan sikap pemerintah yang, menurut mereka, membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai tuntutan mengenai kesejahteraan dan keadilan, tetapi pada saat yang sama memberikan batasan terhadap pembicaraan mengenai kemerdekaan Papua.

Organisasi tersebut menilai kondisi itu menunjukkan adanya kontradiksi antara prinsip HAM yang disampaikan pemerintah dengan pembatasan terhadap aspirasi politik masyarakat Papua.

Soroti persoalan tanah dan HAM

Selain persoalan hak politik, KNPB juga mengaitkan isu HAM dengan berbagai persoalan yang terjadi di Papua, seperti dugaan pelanggaran HAM, konflik bersenjata, pengungsian masyarakat, persoalan tanah adat, eksploitasi sumber daya alam, diskriminasi dan pembatasan kebebasan politik.

KNPB menilai pembangunan dan pendekatan kesejahteraan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan mengenai hak politik maupun hak masyarakat adat.

Organisasi tersebut juga menolak pandangan yang menjadikan Papua semata-mata sebagai wilayah yang membutuhkan percepatan pembangunan. Menurut KNPB, penyelesaian persoalan Papua harus menyentuh aspek politik dan sejarah yang mereka anggap sebagai akar konflik.

KNPB juga meminta pemerintah menghormati hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam serta mengacu pada prinsip *free, prior and informed consent* (FPIC) dalam kegiatan yang berdampak terhadap masyarakat adat.

KNPB serukan dialog politik

Dalam pernyataan pers tersebut, KNPB menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk membuka ruang dialog politik yang mereka sebut sebagai dialog dekolonisasi secara setara.

Selain itu, KNPB meminta pemerintah menghentikan pendekatan militer di wilayah sipil, menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme independen, menghormati hak masyarakat adat, menghentikan pembatasan terhadap ekspresi politik damai serta menghormati prinsip self-determination.

KNPB juga menyerukan penghentian eksploitasi sumber daya alam tanpa persetujuan masyarakat yang terdampak.

Di bagian akhir pernyataannya, KNPB menegaskan akan terus memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai kemerdekaan bangsa Papua secara damai, bermartabat dan berlandaskan hak menentukan nasib sendiri.

“Kehadiran negara tidak sama dengan keadilan. Pembangunan tidak sama dengan kemerdekaan. HAM tanpa pengakuan hak politik dalam hukum internasional adalah kontradiksi,” demikian sikap KNPB.

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengurus KNPB Wilayah Nabire di Jayapura pada Agustus 2026 dan ditandatangani Ketua KNPB Wilayah Nabire, Jeckson Adii. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Dipinggir Jalan

19 Agustus 2026 - 11:59 WIB

IMG 20260819 WA0156

Gubernur Meki Nawipa Resmi Tunjuk Emanuel You sebagai Juru Bicara

19 Agustus 2026 - 09:35 WIB

IMG 20260819 WA0140

Identitas 9 Korban Dugaan Penyanderaan di Jila Terungkap, Polisi Siapkan Tim dan Backup Brimob

19 Agustus 2026 - 09:28 WIB

IMG 20260819 WA0018

Perkuat Keamanan di Beoga, Kapolda Papua Tengah Tekankan Deteksi Dini dan Sinergi

19 Agustus 2026 - 09:13 WIB

IMG 20260819 WA0006

Jila Dalam Sorotan, 11 Perempuan Diduga Hilang dalam Penyanderaan

19 Agustus 2026 - 09:07 WIB

IMG 20260819 WA0004
Trending di Headline