NABIRE – Kasus pembunuhan pelajar SMP berinisial CKC (14) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, masih menjadi perhatian masyarakat. Keraguan terhadap proses penyidikan mulai muncul di tengah warga dan keluarga korban yang menginginkan kasus tersebut diungkap secara transparan.
Dalam perkara ini, Polres Nabire telah menetapkan seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AWS sebagai tersangka. Polisi menyebut AWS merupakan mantan kekasih korban dan berhasil diamankan kurang dari tujuh jam setelah jasad CKC ditemukan.
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk menutup-nutupi perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres kepada sejumlah awak media, Senin (3/8/2026), saat menjelaskan perkembangan penanganan kasus yang menewaskan CKC.
“Sejauh ini saya sebagai Kapolres Nabire tidak pernah berkeinginan untuk menutupi kasus ini,” tegas Samuel.
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, bukan berdasarkan latar belakang keluarga maupun siapa orang tua anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres menjelaskan, pada malam kejadian, personel Polres Nabire bersama Wakapolres, Satreskrim dan tim identifikasi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut.
Dalam waktu beberapa jam, polisi mengaku berhasil mengungkap identitas orang yang diduga terlibat dan mengamankan AWS.
“Dua sampai tiga jam setelah TKP terjadi, kami langsung dibantu Wakapolres, teman-teman Reskrim dan tim identifikasi sudah bisa mengungkap siapa pelaku dan malam itu juga kami amankan,” jelasnya.
Status Perkara Naik ke Penyidikan
Samuel mengatakan, polisi juga telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penanganan kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan telah dilakukan penetapan tersangka.
Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada timbang pilih. Yang berbuat harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Putusan terakhir adalah di pengadilan,” ujarnya.
Kapolres juga meminta masyarakat yang masih memiliki keraguan terhadap proses penyidikan agar tidak mengambil kesimpulan sendiri. Ia mempersilakan pihak yang membutuhkan penjelasan untuk datang langsung kepada kepolisian.
“Kalau masih ada yang diragukan, mari datang bertanya pada tempatnya, yaitu di pihak kepolisian,” kata Samuel.
Kapolres Akan Bertemu Keluarga Korban
Untuk menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan yang berkembang, Kapolres Nabire menyatakan akan bertemu dengan Sekretaris Daerah serta perwakilan keluarga korban di Mapolres Nabire.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyebut pihaknya akan mendengarkan secara langsung apa yang menjadi kekhawatiran keluarga sekaligus menjelaskan sejauh mana langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.
“Saya sendiri yang akan bertanya apa kerinduan dan keraguan terhadap proses penyidikan yang ada di Polres. Di situ kami akan menyampaikan sejauh mana langkah dan upaya hukum dari Polres Nabire dalam menegakkan keadilan,” ungkapnya.
Sementara terkait kemungkinan adanya pelaku atau pihak lain dalam perkara tersebut, Kapolres menyatakan proses penyidikan masih berjalan.
Dengan demikian, kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut masih bergantung pada hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Polisi saat ini menegaskan fokus penanganan berada pada dugaan tindak pidana yang terjadi dan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kasus pembunuhan CKC menjadi perhatian masyarakat Nabire karena korban dan tersangka sama-sama masih berusia 14 tahun. Selain tuntutan agar perkara diusut secara transparan, publik juga menunggu perkembangan penyidikan serta kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat.
Polres Nabire memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sementara keputusan mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan tersangka pada akhirnya menjadi kewenangan pengadilan. (MB)







