Menu ✖

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana

Headline

Disperindag Mimika Ancam Tutup Pangkalan Minyak Tanah yang Tolak Layani Masyarakat

Etty Welerbadge-check


					Disperindag Mimika Ancam Tutup Pangkalan Minyak Tanah yang Tolak Layani Masyarakat Perbesar

TIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menegaskan tidak akan segan menutup pangkalan minyak tanah yang terbukti menolak melayani masyarakat sesuai ketentuan.

Kepala Disperindag Mimika, drh. Sabelina Fitriani mengatakan pihaknya telah berkomitmen bersama para agen untuk memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang melakukan pelanggaran.

“Kalau ada bukti, silakan sampaikan. Kami sudah ada komitmen dengan agen untuk menutup pangkalan yang memang tidak mau melayani masyarakat,” kata Sabelina, Selasa (28/7/2026) di Kantor DPRK Mimika.

Menurut dia, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan memanggil agen beserta pangkalan yang dilaporkan untuk dilakukan klarifikasi.

“Kalau ada laporan yang terbukti, kami akan panggil agen dan pangkalannya. Kami juga sudah pernah menutup pangkalan di wilayah SP4 karena ada bukti pelanggaran,” ujarnya.

Sabelina menegaskan, laporan masyarakat harus disertai bukti yang jelas agar dapat diproses. Bukti tersebut dapat berupa video yang memperlihatkan lokasi, nama pangkalan, maupun bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Masyarakat bisa melapor, tetapi harus dengan bukti yang konkret. Misalnya video yang memperlihatkan nama pangkalan dan lokasinya. Jangan hanya video antrean warga tanpa diketahui itu pangkalan yang mana, karena kami akan kesulitan menindaklanjutinya,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini terdapat sekitar lima agen minyak tanah di Kabupaten Mimika yang membawahi lebih dari 200 pangkalan. Setiap agen memiliki sekitar 50 hingga 60 pangkalan sehingga identitas lokasi menjadi hal penting dalam setiap laporan.

“Kalau nama pangkalan dan lokasinya jelas, kami akan lebih mudah melakukan pengecekan dan mengambil tindakan,” katanya.

Sabelina mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran distribusi minyak tanah bersubsidi. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar penyaluran minyak tanah tepat sasaran dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan. (Cr1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda ke-98 di Mimika Barat Jauh, Rettob Tegaskan Pembangunan Harus Menjangkau Kampung

28 Oktober 2026 - 11:44 WIB

IMG 20261028 203824

Semarak Sumpah Pemuda ke-98, SMP Negeri Uta Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Voli

28 Oktober 2026 - 11:00 WIB

IMG 20261028 194842

Pertamina dan Disperindag Sidak SPBU SP 2, Temukan Indikasi Pengisian BBM Tak Wajar

28 Oktober 2026 - 10:41 WIB

IMG 20261028 194111

Serukan Kebenaran dan Keadilan, Aspirasi KNPB Diterima DPRK Mimika 

28 Oktober 2026 - 10:25 WIB

IMG 20261028 192133

Massa Datang dari Sejumlah Wilayah, 150 Personel Gabungan Disiagakan

28 Oktober 2026 - 10:18 WIB

IMG 20261028 191714
Trending di Headline