Menu ✖

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana

Headline

Dinkes Mimika Dorong Kesadaran Masyarakat Patuhi Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Etty Welerbadge-check


					Dinkes Mimika Dorong Kesadaran Masyarakat Patuhi Aturan Kawasan Tanpa Rokok Perbesar

TIMIKA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika terus memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Upaya itu dilakukan bersamaan dengan kampanye bahaya rokok dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Cenderawasih, Timika, Sabtu (25/7/2026).

Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Mimika, Feika Rande Ratu, mengatakan kegiatan tersebut menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat mengenai Peraturan Bupati Mimika Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Feika, regulasi tersebut bukan melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur kawasan yang wajib terbebas dari aktivitas merokok maupun paparan asap rokok.

“Kalau ada atribut kawasan tanpa rokok, maka di situ tidak boleh ada orang merokok maupun asap rokok. Kami berharap masyarakat bisa menaati peraturan yang sudah ada,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penerapan KTR mencakup tujuh tatanan, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum, serta tempat umum dan lokasi lain yang melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok.

Ia menyebut, sosialisasi telah dilakukan di berbagai lokasi, seperti bandara, kantor organisasi perangkat daerah (OPD), dan sekolah melalui pemasangan atribut kawasan tanpa rokok.

“Kami melihat di bandara para perokok sudah mulai bergeser ke area yang diperbolehkan merokok. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa jika ada atribut kawasan tanpa rokok, maka kawasan itu benar-benar bebas dari asap rokok,” terangnya.

Selain sosialisasi KTR, Dinkes Mimika bersama Lembaga Anti Narkotika (LAN) Timika juga menggelar senam bersama, edukasi bahaya rokok, serta pembagian door prize kepada masyarakat yang mengikuti CFD.

Duta Anti Rokok dari SMA Negeri 6 Mimika, Alfonsus Ligouri, mengingatkan bahwa rokok konvensional maupun rokok elektronik (vape) sama-sama berisiko bagi kesehatan karena mengandung nikotin yang dapat menimbulkan ketergantungan.

“Rokok yang paling banyak dikonsumsi adalah rokok konvensional. Selain itu ada rokok elektrik seperti vape. Banyak yang menganggap vape lebih aman, padahal sama-sama berbahaya bagi kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua LAN Timika, Mawar Selvina Soplanit, berharap Duta Anti Rokok dapat menjadi teladan sekaligus agen perubahan di sekolah dan masyarakat melalui edukasi mengenai bahaya merokok dan dampaknya bagi perokok pasif. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda ke-98 di Mimika Barat Jauh, Rettob Tegaskan Pembangunan Harus Menjangkau Kampung

28 Oktober 2026 - 11:44 WIB

IMG 20261028 203824

Semarak Sumpah Pemuda ke-98, SMP Negeri Uta Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Voli

28 Oktober 2026 - 11:00 WIB

IMG 20261028 194842

Pertamina dan Disperindag Sidak SPBU SP 2, Temukan Indikasi Pengisian BBM Tak Wajar

28 Oktober 2026 - 10:41 WIB

IMG 20261028 194111

Serukan Kebenaran dan Keadilan, Aspirasi KNPB Diterima DPRK Mimika 

28 Oktober 2026 - 10:25 WIB

IMG 20261028 192133

Massa Datang dari Sejumlah Wilayah, 150 Personel Gabungan Disiagakan

28 Oktober 2026 - 10:18 WIB

IMG 20261028 191714
Trending di Headline