TIMIKA – Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah dalam rangka reses masa sidang kelima menjadi momentum penting bagi penguatan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, menyebut kunjungan tersebut sebagai peristiwa yang monumental bagi Polda Papua Tengah yang baru memasuki usia dua tahun.
“Hari ini kami aparat penegak hukum di jajaran Papua, saya selaku Kapolda Papua Tengah, kemudian Kajati Papua, dan Kepala BNN Provinsi Papua mendapat kunjungan istimewa dari Komisi III DPR RI dalam rangka reses masa sidang kelima,” ujar Brigjen Pol. Jermias kepada awak media seusai pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Rimba Papua Hotel, Jumat (24/7/2026)
Menurutnya, kunjungan tersebut memiliki makna tersendiri karena terakhir kali Komisi III DPR RI melakukan kunjungan serupa ke wilayah Timika dan Nabire pada 2017, saat daerah tersebut masih berada di bawah Provinsi Papua.
“Bagi saya, ini merupakan momen yang paling monumental bagi Papua Tengah. Setelah sekitar sembilan hingga sepuluh tahun, Komisi III kembali hadir untuk melihat langsung kondisi dan kinerja aparat penegak hukum di wilayah ini,” katanya.
Kapolda menilai kehadiran Ketua Komisi III DPR RI bersama 10 anggota dewan merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan penegakan hukum di Papua Tengah. Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan dibahas, mulai dari tantangan yang dihadapi aparat hingga kebutuhan penguatan kelembagaan.
“Banyak hal yang kami bahas. Intinya adalah penguatan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Memang masih ada berbagai kekurangan, namun semuanya sudah menjadi catatan Ketua Komisi III DPR RI beserta para anggota,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kebutuhan paling krusial yang diharapkan mendapat dukungan DPR RI, Kapolda menegaskan perlunya penguatan di berbagai sektor, terutama sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta aspek pendukung lainnya.
“Yang saya lihat adalah penguatan dari bidang sarana prasarana, sumber daya manusia, dan aspek-aspek lainnya. Tetapi intinya adalah memperkuat peran dan kinerja aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan, BNN, dan Kepolisian,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh hasil pembahasan dalam kegiatan reses tersebut akan menjadi bahan masukan bagi Komisi III DPR RI untuk dibahas lebih lanjut di tingkat pusat setelah kembali ke Jakarta.
“Jadi poin-poin dari kegiatan reses ini akan menjadi bahan pembahasan di DPR RI ketika mereka kembali ke Jakarta. Itu yang disampaikan kepada kami, baik kepada Kajati, Kapolda, maupun Kepala BNN,” tutup Jermias. (IT)






