Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

Pemkab Mimika Siapkan Raperda Pengelolaan Air Bersih dan Air Limbah

Etty Welerbadge-check


					Pemkab Mimika Siapkan Raperda Pengelolaan Air Bersih dan Air Limbah Perbesar

TIMIKA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan Pemkab Mimika terus mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan air bersih.

Raperda tersebut nantinya sebagai dasar hukum dalam meningkatkan pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah di daerah. Ia menegaskan penyediaan fasilitas air bersih menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

Menurutnya, saat ini proses penyusunan Raperda masih berlangsung dan telah memasuki tahapan konsultasi publik untuk menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.

“Rancangannya sudah ada dan harapan kita tahun ini sudah bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Saat ini prosesnya masih berjalan karena masih dalam tahap konsultasi publik terhadap rancangan tersebut,” ujar Yoga, Senin (6/7/2026).

Dalam penyusunan Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika menggandeng berbagai pihak, termasuk Jejaring Air Bersih Indonesia yang berperan sebagai tim ahli. Selain itu, proses konsultasi publik juga telah melibatkan pemerintah daerah bersama sejumlah mitra, termasuk lembaga yang berkedudukan di Jakarta.

Yoga juga mengapresiasi dukungan UNICEF yang telah memfasilitasi proses penyusunan Raperda tersebut, mulai dari pendampingan hingga pelaksanaan berbagai tahapan pembahasan.

Setelah tahapan konsultasi publik selesai, pembahasan akan dilanjutkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.

Ia menjelaskan, Perda nantinya akan menjadi payung hukum bagi pengelolaan air bersih dan air limbah di Kabupaten Mimika sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Tahap selanjutnya akan melibatkan DPRK. Harapannya regulasi tersebut dapat segera disahkan sehingga menjadi dasar hukum dalam pengelolaan air bersih dan air limbah yang lebih profesional, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirjen Perkebunan Tinjau Program Perkebunan di Nabire, Siapkan Peremajaan dan Perluasan Kakao 3.000 Hektare

7 Juli 2026 - 10:29 WIB

IMG 20260707 WA0020

Banyak Lapangan Terbang di Pedalaman Papua Belum Teramankan, Menjadi Celah Masuknya KKB 

7 Juli 2026 - 10:20 WIB

Screenshot 20260707 191728 Gallery

Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe

7 Juli 2026 - 10:09 WIB

WhatsApp Image 2026 07 07 at 03.12.20

Dinkes Mimika Tingkatkan Kapasitas Aparatur Lewat Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

7 Juli 2026 - 08:47 WIB

IMG 20260707 WA0018

Aktivitas Belajar YPPK di Intan Jaya dan Puncak Berjalan Normal

7 Juli 2026 - 08:17 WIB

IMG 20260707 WA0015
Trending di Headline