TIMIKA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan Pemkab Mimika terus mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan air bersih.
Raperda tersebut nantinya sebagai dasar hukum dalam meningkatkan pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah di daerah. Ia menegaskan penyediaan fasilitas air bersih menjadi salah satu fokus utama pemerintah.
Menurutnya, saat ini proses penyusunan Raperda masih berlangsung dan telah memasuki tahapan konsultasi publik untuk menyerap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.
“Rancangannya sudah ada dan harapan kita tahun ini sudah bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Saat ini prosesnya masih berjalan karena masih dalam tahap konsultasi publik terhadap rancangan tersebut,” ujar Yoga, Senin (6/7/2026).
Dalam penyusunan Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika menggandeng berbagai pihak, termasuk Jejaring Air Bersih Indonesia yang berperan sebagai tim ahli. Selain itu, proses konsultasi publik juga telah melibatkan pemerintah daerah bersama sejumlah mitra, termasuk lembaga yang berkedudukan di Jakarta.
Yoga juga mengapresiasi dukungan UNICEF yang telah memfasilitasi proses penyusunan Raperda tersebut, mulai dari pendampingan hingga pelaksanaan berbagai tahapan pembahasan.
Setelah tahapan konsultasi publik selesai, pembahasan akan dilanjutkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Ia menjelaskan, Perda nantinya akan menjadi payung hukum bagi pengelolaan air bersih dan air limbah di Kabupaten Mimika sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Tahap selanjutnya akan melibatkan DPRK. Harapannya regulasi tersebut dapat segera disahkan sehingga menjadi dasar hukum dalam pengelolaan air bersih dan air limbah yang lebih profesional, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat,” pungkasnya. (Cr2)







