TIMIKA – Sekretariat Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral (SKP) Keuskupan Timika meminta pemerintah pusat segera mengevaluasi pendekatan keamanan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, menyusul meningkatnya eskalasi konflik bersenjata yang dinilai berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat sipil.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua SKP Keuskupan Timika, Saul Paulo Wanimbo, didampingi Sekretaris SKP Rudolf Kambayong, dalam konferensi pers di Kantor Keuskupan Timika, Jalan Cendrawasih, Senin (6/7/2026) kemarin.
Saul mengatakan situasi keamanan di Intan Jaya sepanjang Juni hingga awal Juli 2026 semakin memprihatinkan. Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, tokoh gereja, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerintah daerah, konflik telah memicu jatuhnya korban jiwa, gelombang pengungsian, kerusakan fasilitas umum, serta terganggunya layanan pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, perbedaan informasi yang berkembang antara laporan masyarakat sipil dan keterangan aparat keamanan menunjukkan pentingnya penyelidikan yang independen, transparan, dan akuntabel agar fakta-fakta di lapangan dapat terungkap secara objektif.
Dalam laporan yang dipaparkan kepada wartawan, SKP Keuskupan Timika mencatat sedikitnya sembilan peristiwa yang disebut terjadi dalam rentang 18 Juni hingga 2 Juli 2026. Peristiwa tersebut meliputi dugaan penggunaan granat yang mengakibatkan korban warga sipil, dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan, penangkapan warga, penyisiran dan pembakaran rumah penduduk, penembakan terhadap kendaraan paroki, hingga tewasnya sejumlah warga sipil dalam beberapa insiden.
Saul menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan belum mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat. Sebaliknya, konflik yang terus berlangsung disebut meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia, pengungsian paksa, rusaknya fasilitas sipil, terhambatnya pelayanan publik, serta meninggalkan trauma mendalam, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
“Keselamatan masyarakat sipil harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan keamanan,” tegas Saul.
SKP Keuskupan Timika menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia harus diusut melalui mekanisme hukum yang independen tanpa memandang siapa pihak yang diduga terlibat. Menurut Saul, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara.
Selain itu, seluruh pihak yang terlibat dalam konflik juga diminta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional guna mencegah bertambahnya korban sipil.
Dalam pernyataan sikapnya, SKP Keuskupan Timika menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Di antaranya meminta evaluasi terhadap kebijakan pengerahan pasukan nonorganik di Intan Jaya, pembentukan tim investigasi independen oleh Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, serta penegakan hukum terhadap setiap pelaku apabila ditemukan bukti yang cukup.
SKP juga meminta pemerintah menjamin perlindungan bagi masyarakat sipil, termasuk tenaga kesehatan, guru, tokoh agama, perempuan, anak-anak, dan para pengungsi. Selain itu, pemerintah didorong membuka akses bagi lembaga kemanusiaan, media, organisasi keagamaan, serta pemantau HAM independen agar dapat melakukan pemantauan secara langsung di wilayah Intan Jaya.
Menutup pernyataannya, Saul mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog damai dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Selamatkan masyarakat sipil. Hentikan kekerasan. Tegakkan hak asasi manusia di Intan Jaya,” pungkasnya. (Cr1)







