Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Kasus Pengeroyokan di Timika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Etty Welerbadge-check


					Kasus Pengeroyokan di Timika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Perbesar

TIMIKA – Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (22/6/2026) kemarin.

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial C.M.S. dan E.M.S. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Polsek Mimika Baru melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika untuk proses hukum selanjutnya,” kata Hempy.

Hempy menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 1 Januari 2026 di Jalan Anggrek, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Saat itu, para tersangka bersama beberapa orang lainnya sedang mengonsumsi minuman keras di rumah seorang warga. Keributan kemudian terjadi setelah pemilik rumah menegur salah satu tersangka yang dinilai bersikap tidak pantas terhadap anggota keluarga korban.

“Teguran tersebut memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada aksi kekerasan terhadap korban dan anggota keluarganya,” ujar Hempy.

Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka diduga terlebih dahulu menyerang korban dengan menarik rambut hingga terjatuh. Aksi tersebut kemudian diikuti tersangka lainnya yang diduga melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban.

Situasi sempat dilerai oleh warga yang berada di lokasi. Namun, keributan kembali terjadi saat kedua tersangka terlibat cekcok dengan anggota keluarga korban lainnya.

Selain melakukan penganiayaan, kedua tersangka juga diduga merusak sejumlah barang yang berada di dalam rumah korban, termasuk membalik meja yang berisi makanan yang telah disiapkan untuk tamu.

Menurut Hempy, setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan persidangan.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak setiap tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara-cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan,” katanya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PUPR Mimika Rekonstruksi Jalan Hasanuddin, Fondasi Rusak Jadi Prioritas

23 Oktober 2026 - 13:06 WIB

20261022

Peserta IFRC Berbagi Pengetahuan Keselamatan kepada Pelajar di Timika

23 Oktober 2026 - 13:00 WIB

IMG 20261023 WA0109

Beni Ugidipi Yogi Imbau Warga Paniai Timur Jaga Kawasan Keramat dan Tanah Adat

23 Oktober 2026 - 12:47 WIB

IMG 20261023 WA0106

Transformasi Digital Kesehatan, Rumah Sakit di Papua Tengah Didorong Tingkatkan Kualitas Data

23 Oktober 2026 - 12:19 WIB

IMG 20261023 WA0105

Kasus Berdarah di Samabusa, Sat Reskrim Polres Nabire Kumpulkan Bukti dan Keterangan Saksi

23 Oktober 2026 - 12:11 WIB

IMG 20261023 WA0103
Trending di Headline