Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

Kasus Pengeroyokan di Timika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Etty Welerbadge-check


					Kasus Pengeroyokan di Timika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Perbesar

TIMIKA – Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (22/6/2026) kemarin.

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial C.M.S. dan E.M.S. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Polsek Mimika Baru melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika untuk proses hukum selanjutnya,” kata Hempy.

Hempy menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 1 Januari 2026 di Jalan Anggrek, Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Saat itu, para tersangka bersama beberapa orang lainnya sedang mengonsumsi minuman keras di rumah seorang warga. Keributan kemudian terjadi setelah pemilik rumah menegur salah satu tersangka yang dinilai bersikap tidak pantas terhadap anggota keluarga korban.

“Teguran tersebut memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada aksi kekerasan terhadap korban dan anggota keluarganya,” ujar Hempy.

Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka diduga terlebih dahulu menyerang korban dengan menarik rambut hingga terjatuh. Aksi tersebut kemudian diikuti tersangka lainnya yang diduga melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban.

Situasi sempat dilerai oleh warga yang berada di lokasi. Namun, keributan kembali terjadi saat kedua tersangka terlibat cekcok dengan anggota keluarga korban lainnya.

Selain melakukan penganiayaan, kedua tersangka juga diduga merusak sejumlah barang yang berada di dalam rumah korban, termasuk membalik meja yang berisi makanan yang telah disiapkan untuk tamu.

Menurut Hempy, setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan persidangan.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak setiap tindak pidana yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara-cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan,” katanya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMKS Kesehatan Anigou Nabire Gelar MPLS 2026, Tanamkan Kemandirian dan Semangat Berprestasi bagi Peserta Didik Baru

14 Juli 2026 - 07:06 WIB

IMG 20260714 WA0141

Resmi Jabat Kapolres Mimika, AKBP Alredo Prioritaskan Keberlanjutan Program dan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

14 Juli 2026 - 07:01 WIB

IMG 20260714 WA0136

Sentuhan Adat dan Pedang Pora Warnai Penyambutan Kapolres Mimika AKBP Alredo Rumbiak

14 Juli 2026 - 06:56 WIB

IMG 20260714 WA0117

Pemkab Deiyai Lepas 20 Putra-Putri Terbaik Menempuh Pendidikan di Mepa Boarding School Nabire

13 Juli 2026 - 12:48 WIB

IMG 20260713 WA0154

Kapolda Papua Tengah Lantik Irwasda, Dansat Brimob, Karorena dan Dua Kapolres

13 Juli 2026 - 12:37 WIB

IMG 20260713 WA0126
Trending di Headline