Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Kapolres Mimika Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pihak Yang Langgar Kesepakatan Damai

Etty Welerbadge-check


					Kapolres Mimika Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pihak Yang Langgar Kesepakatan Damai Perbesar

TIMIKA — Kapolres Mimika, Billyandha Hildiario Budiman, mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam perdamaian adat di Kwamki Narama agar mematuhi kesepakatan yang telah ditandatangani.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

IMG 20260624 WA0033

Pernyataan itu disampaikan Billyandha usai prosesi perdamaian adat yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari tingkat provinsi maupun Kabupaten Mimika.

“Sesuai surat pernyataan tadi, apabila di kemudian hari para pihak melanggar, maka siap untuk diproses hukum positif,” kata Billyandha, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, komitmen tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh pihak yang terlibat, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP), anggota DPR Provinsi , pemerintah daerah, serta kedua kelompok yang sebelumnya bertikai.

Billyandha berharap prosesi perdamaian yang telah dilaksanakan menjadi akhir dari konflik yang selama ini terjadi di Kwamki Narama.

“Untuk kegiatan ini, kita mengharapkan ini adalah yang terakhir. Ini yang terakhir untuk perang,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya perdamaian dan tidak lagi menyelesaikan persoalan melalui kekerasan. Menurutnya, tindakan yang menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, baik menurut hukum maupun ajaran agama.

“Apapun itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap menghormati mekanisme penyelesaian secara adat sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Papua. Dalam pelaksanaannya, aparat akan terus berkoordinasi dengan lembaga adat dan pihak terkait.

Kapolres menambahkan, sejumlah rangkaian adat pascaperdamaian masih akan dilaksanakan oleh kedua kelompok yang sebelumnya bertikai. Namun, proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada para pihak sesuai tradisi yang berlaku.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polres Mimika menempatkan personel di lokasi yang sebelumnya menjadi arena konflik. Langkah itu dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya serangan maupun aksi balasan dari salah satu pihak.

“Kita siapkan personel di tengah-tengah supaya ini untuk menjamin kedua belah pihak tidak ada yang melakukan serangan lagi,” ujarnya.

Billyandha kembali menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir tindakan kekerasan setelah adanya kesepakatan damai.

“Apabila mereka melakukan tindakan-tindakan perang, tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PPDB SMA/SMK di Mimika Wajib Ikuti Juknis, Orang Tua Diminta Tak Terpaku pada SMA Negeri 1

24 Juni 2026 - 07:33 WIB

IMG 20260623 WA0037

Usai Perdamaian, Bupati Mimika Tetapkan Kwamki Narama sebagai Zona Damai untuk Dorong Pembangunan

24 Juni 2026 - 07:24 WIB

IMG 20260624 WA0038

Damai Adat di Kampung Amole Akhiri Konflik Berkepanjangan di Kwamki Narama

24 Juni 2026 - 07:12 WIB

IMG 20260624 WA0034

DPD BMP RI Papua Tengah Kukuhkan Pengurus DPC Kabupaten Paniai dan Dogiyai

24 Juni 2026 - 06:54 WIB

IMG 20260624 WA0024

Kasus Pengeroyokan di Timika Masuk Tahap II, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

24 Juni 2026 - 06:47 WIB

IMG 20260623 WA0038
Trending di Headline