TIMIKA — Kapolres Mimika, Billyandha Hildiario Budiman, mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam perdamaian adat di Kwamki Narama agar mematuhi kesepakatan yang telah ditandatangani.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Billyandha usai prosesi perdamaian adat yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari tingkat provinsi maupun Kabupaten Mimika.
“Sesuai surat pernyataan tadi, apabila di kemudian hari para pihak melanggar, maka siap untuk diproses hukum positif,” kata Billyandha, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, komitmen tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh pihak yang terlibat, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP), anggota DPR Provinsi , pemerintah daerah, serta kedua kelompok yang sebelumnya bertikai.
Billyandha berharap prosesi perdamaian yang telah dilaksanakan menjadi akhir dari konflik yang selama ini terjadi di Kwamki Narama.
“Untuk kegiatan ini, kita mengharapkan ini adalah yang terakhir. Ini yang terakhir untuk perang,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya perdamaian dan tidak lagi menyelesaikan persoalan melalui kekerasan. Menurutnya, tindakan yang menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, baik menurut hukum maupun ajaran agama.
“Apapun itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap menghormati mekanisme penyelesaian secara adat sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Papua. Dalam pelaksanaannya, aparat akan terus berkoordinasi dengan lembaga adat dan pihak terkait.
Kapolres menambahkan, sejumlah rangkaian adat pascaperdamaian masih akan dilaksanakan oleh kedua kelompok yang sebelumnya bertikai. Namun, proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada para pihak sesuai tradisi yang berlaku.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polres Mimika menempatkan personel di lokasi yang sebelumnya menjadi arena konflik. Langkah itu dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya serangan maupun aksi balasan dari salah satu pihak.
“Kita siapkan personel di tengah-tengah supaya ini untuk menjamin kedua belah pihak tidak ada yang melakukan serangan lagi,” ujarnya.
Billyandha kembali menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir tindakan kekerasan setelah adanya kesepakatan damai.
“Apabila mereka melakukan tindakan-tindakan perang, tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (IT)







