DEIYAI — Pemerintah Kabupaten Deiyai menggelar Apel Gabungan yang diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), CPNS, tenaga K2, P3K, dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Deiyai, Senin (11/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Deiyai itu dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Simon Mote, S.STP selaku pembina apel.
Dalam amanatnya, Simon Mote menegaskan bahwa apel gabungan bukan sekadar rutinitas, tetapi merupakan bagian dari implementasi disiplin aparatur sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.
“Apel ini merupakan bentuk komitmen kita dalam menaati aturan, menjaga semangat kerja, dan mempererat kebersamaan antarpegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar meningkatkan kehadiran dan ketepatan waktu dalam mengikuti apel maupun menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari.
Selain menekankan kedisiplinan, Simon Mote turut menyampaikan apresiasi kepada para pegawai yang akan memasuki masa purnabakti pada tahun 2026 atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertahun-tahun membangun Kabupaten Deiyai.
Dalam arahannya, Simon Mote juga menyoroti pentingnya penyusunan laporan kinerja dan keuangan daerah oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, laporan seperti LAKIP, LPPD, dan LKPJ wajib diselesaikan tepat waktu karena berkaitan langsung dengan evaluasi pemerintah pusat terhadap daerah.
“Saat ini sistem pelaporan sudah berbasis aplikasi elektronik. Karena itu, data realisasi fisik dan keuangan harus dilaporkan secara tepat waktu dan akurat. Jika terlambat, bisa berdampak pada alokasi anggaran daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap pergantian pimpinan OPD disertai dengan serah terima aset, administrasi, serta akses aplikasi pelaporan agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan lancar.
Apel Senin Gabungan berlangsung tertib dan aman serta diikuti dengan penuh semangat oleh seluruh peserta. Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan daerah. (SK)









