Menu ✖

Mode Gelap
Senator Sopater Bawa Kasus Hilangnya Dua Warga Suku Mek Ke DPD RI, Desak Pengusutan Tuntas Dan Penegakan Hukum Yorrys Raweyai Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Perhatian Nasional Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat

Headline

420, 6186 Gram Sabu Senilai 1 Miliar Dimusnahkan Polisi

Etty Welerbadge-check


					420, 6186 Gram Sabu Senilai 1 Miliar Dimusnahkan Polisi Perbesar

TIMIKA – Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 420,6186 milik dua tersangka (pengedar) dimusnahkan pihak kepolisian di Mako Polres Mimika,Mile 32, Senin (11/5/2026).

420,6186 gram sabu-sabu yang dimusnahkan ini terdiri dari 32,3227 gram milik tersangka N, dan 388,2959 gram milik tersangka MM. Selain 420,6186 gram sabu-sabu yang dimusnahkan, BB milik tersangka N lainya sebanyak 0,1719 gram disisihkan untuk uji lab, dan untuk pembuktian di Pengadilan 0,8078 gram.

Kemudian BB tersangka MM 0,2240 gram digunakan untuk uji laboratorium dan 0,7528 gram digunakan untuk pembuktian di Pengadilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Mimika. Jika BB ini berhasil dijual, itu memperoleh satu miliar lima puluh juta rupiah,” kata Waka Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo saat press conference.

Diterangkan Waka Polres, pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dengan dua tersangka ini terjadi pada tanggal 30 April 2026 di lokasi yang berbeda.

“Lokasi pertama itu di Jalan Serui Mekar dengan tersangka N yang merupakan residivis, dan lokasi kedua itu di Jalan Matoa dengan tersangka MM,”terang Kompol Junan.

Lanjutnya,barang bukti yang disita dari tangan tersangka N pada saat itu sebanyak 35 paket , dan tersangka MM sebanyak 144 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip bening besar.

“Pada saat ditimbang BB tersangka pertama itu berat netto 133,3024 gram. Sedangkan tersangka kedua itu berat netto 389,2727 gram,” sambung Waka Polres Mimika.

Kata Kompol Junan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Perlu diketahui pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu ini dihadiri langsung oleh perwakilan dari Pemda Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, BNNK Mimika dan Kuasa Hukum. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

150 Peserta Konfirmasi Hadir di KKT II Mimika, Panitia Berpacu Matangkan Akomodasi dan Transportasi

4 November 2026 - 14:26 WIB

20261104

Siswa SMA YPPGI Waghete Presentasikan Penelitian Ketimpangan Ekonomi di Pasar Waghete

4 November 2026 - 14:19 WIB

IMG 20261103 WA0003

Empat Hari Layani Warga di Kampung, Dukcapil Paniai Rekam e-KTP di Sembilan Kampung Wegee Bino

4 November 2026 - 14:12 WIB

IMG 20261104 WA0043

100 Penjual Pinang di Mimika Terima Bantuan Modal Rp250 Juta, Masing-Masing Rp2,5 Juta

4 November 2026 - 14:07 WIB

IMG 20261104 230609

LPTQ Mimika Perluas Pembinaan Enam Cabang MTQ, Siapkan Program Berkelanjutan untuk 2027

4 November 2026 - 14:01 WIB

IMG 20261104 230057
Trending di Headline