TIMIKA – Penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berdarah yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah resmi memasuki tahap II.
Penyidik Polsek Mimika Baru telah menyerahkan dua tersangka masing-masing berinisial WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19).
beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (4/5/2026) kemarin.
Proses pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K., M.H.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026, yang mengakibatkan salah satu korban, Fajar M.K., mengalami luka berat hingga pergelangan tangannya putus akibat sabetan senjata tajam.
Selain itu, tiga korban lainnya yakni Ade A, Marchelino F.E., dan Samsul H.T.D mengalami kerugian materiil setelah barang-barang mereka dirampas pelaku.
Ipda Teguh menjelaskan, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan.
“AT merupakan residivis dan sebelumnya telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan persiapan sebelum beraksi, termasuk membekali diri dengan senjata tajam. Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan situasi adanya tawuran antar kelompok di sekitar area SD Koperapoka.
Dalam tahap II ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lengkap dengan TNKB, satu lembar kwitansi, serta satu kotak ponsel merek Poco M6. Seluruhnya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Meddlyn Elisabeth Magniagasi, S.H.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika melalui surat bernomor B-725 A/R.1.19/Eoh.1/04/2025 tertanggal 4 April 2026.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan LP/B/15/I/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, sehari setelah kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.
“Kami akan terus memproses setiap perkara sesuai aturan hukum yang berlaku, sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” tutup Ipda Teguh. (IT)








