Menu

Mode Gelap
Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional Bangun Keluarga Harmonis, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk

Headline

Kasus Curas Berdarah di Koperapoka Naik Tahap II, Pelaku Terancam 12 Tahun

Etty Welerbadge-check


					Kasus Curas Berdarah di Koperapoka Naik Tahap II, Pelaku Terancam 12 Tahun Perbesar

TIMIKA – Penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berdarah yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah resmi memasuki tahap II.

Penyidik Polsek Mimika Baru telah menyerahkan dua tersangka masing-masing berinisial WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19).
beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (4/5/2026) kemarin.

Proses pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K., M.H.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026, yang mengakibatkan salah satu korban, Fajar M.K., mengalami luka berat hingga pergelangan tangannya putus akibat sabetan senjata tajam.

Selain itu, tiga korban lainnya yakni Ade A, Marchelino F.E., dan Samsul H.T.D mengalami kerugian materiil setelah barang-barang mereka dirampas pelaku.

Ipda Teguh menjelaskan, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan.

“AT merupakan residivis dan sebelumnya telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan persiapan sebelum beraksi, termasuk membekali diri dengan senjata tajam. Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan situasi adanya tawuran antar kelompok di sekitar area SD Koperapoka.

Dalam tahap II ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lengkap dengan TNKB, satu lembar kwitansi, serta satu kotak ponsel merek Poco M6. Seluruhnya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Meddlyn Elisabeth Magniagasi, S.H.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika melalui surat bernomor B-725 A/R.1.19/Eoh.1/04/2025 tertanggal 4 April 2026.

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan LP/B/15/I/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, sehari setelah kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

“Kami akan terus memproses setiap perkara sesuai aturan hukum yang berlaku, sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” tutup Ipda Teguh. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buka Ujian Sekolah, Ini Moment Pengabdian Terakhir Martinus Boma Jalankan Tugas Sebagai Pengawas Selama 24 Tahun 

6 Mei 2026 - 04:17 WIB

IMG 20260506 WA0080

Bupati Deiyai Dorong Penguatan SDM dari Kampung, Fokus pada PAUD dan Posyandu dalam Raker TP PKK

6 Mei 2026 - 04:10 WIB

IMG 20260506 WA0074

Dokumen Tidak Lengkap, Karantina Papua Tengah Musnahkan Satu Ekor Sapi di Timika 

5 Mei 2026 - 21:32 WIB

IMG 20260506 062854

Optimalkan Pelayanan, Mimika Baru Gelar Pemilihan RT dan Dorong Pemekaran 

5 Mei 2026 - 21:22 WIB

IMG 20260505 WA0009

Disbudpar Dogiyai Dorong Penetapan Cagar Budaya, Targetkan Jadi Pusat Peradaban Suku Mee

5 Mei 2026 - 13:51 WIB

IMG 20260505 WA0258
Trending di Headline