Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Kasus Curas Berdarah di Koperapoka Naik Tahap II, Pelaku Terancam 12 Tahun

Etty Welerbadge-check


					Kasus Curas Berdarah di Koperapoka Naik Tahap II, Pelaku Terancam 12 Tahun Perbesar

TIMIKA – Penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berdarah yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah resmi memasuki tahap II.

Penyidik Polsek Mimika Baru telah menyerahkan dua tersangka masing-masing berinisial WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19).
beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (4/5/2026) kemarin.

Proses pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K., M.H.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026, yang mengakibatkan salah satu korban, Fajar M.K., mengalami luka berat hingga pergelangan tangannya putus akibat sabetan senjata tajam.

Selain itu, tiga korban lainnya yakni Ade A, Marchelino F.E., dan Samsul H.T.D mengalami kerugian materiil setelah barang-barang mereka dirampas pelaku.

Ipda Teguh menjelaskan, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan.

“AT merupakan residivis dan sebelumnya telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan persiapan sebelum beraksi, termasuk membekali diri dengan senjata tajam. Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan situasi adanya tawuran antar kelompok di sekitar area SD Koperapoka.

Dalam tahap II ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lengkap dengan TNKB, satu lembar kwitansi, serta satu kotak ponsel merek Poco M6. Seluruhnya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Meddlyn Elisabeth Magniagasi, S.H.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika melalui surat bernomor B-725 A/R.1.19/Eoh.1/04/2025 tertanggal 4 April 2026.

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh korban ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan LP/B/15/I/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, sehari setelah kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

“Kami akan terus memproses setiap perkara sesuai aturan hukum yang berlaku, sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” tutup Ipda Teguh. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pos Peka Jadi Andalan Jaga Kamtibmas, Polres Mimika Gelar Lomba dan Siapkan Hadiah Pembinaan

25 Juni 2026 - 09:39 WIB

IMG 20260625 WA0048

Polres Mimika Gelar Anjangsana Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Kunjungi Personel dan Bhayangkari yang Sakit Menahun

25 Juni 2026 - 09:32 WIB

IMG 20260625 WA0047

Kepala Suku Sosialisasikan PSN dan Manfaatnya ke Masyarakat Distrik Tingginambut

25 Juni 2026 - 09:22 WIB

IMG 20260625 WA0109

Buka Festival Pelajar dan Kebudayaan Papua Tengah 2026, Gubernur Nawipa Tekankan Pelestarian Budaya dan Pendidikan Karakter

24 Juni 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260624 WA0052

Jelang Pasar Mama-Mama Papua Beroperasi, Disperindag Deiyai Mulai Data Pedagang Asli

24 Juni 2026 - 11:36 WIB

IMG 20260624 WA0042
Trending di Headline