Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

9 Tahun Mogok Kerja, 8.300 Buruh Freeport Desak Presiden Segera Turun Tangan

Etty Welerbadge-check


					9 Tahun Mogok Kerja, 8.300 Buruh Freeport Desak Presiden Segera Turun Tangan Perbesar

JAYAPURA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan persoalan mogok kerja yang melibatkan 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang telah berlangsung selama sembilan tahun tanpa penyelesaian.

Desakan tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi LBH Papua tertanggal 1 Mei 2026. LBH menilai pemerintah dan manajemen perusahaan terkesan mengabaikan konflik ketenagakerjaan yang telah berlangsung sejak 1 Mei 2017 itu.

Direktur LBH Papua, Festus Nguranmele, menyatakan bahwa mogok kerja tersebut merupakan bentuk perlawanan buruh terhadap kebijakan sepihak perusahaan berupa program *furlough* yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama maupun dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Diduga Terjadi Pelanggaran Hukum dan HAM

LBH Papua mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan manajemen perusahaan, di antaranya:

* Perekrutan pekerja baru untuk menggantikan buruh yang mogok kerja;

* Intervensi terhadap kepengurusan serikat pekerja;

* Penghentian upah dan layanan BPJS secara sepihak sejak 1 Juli 2017.

Menurut LBH, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 144 dan Pasal 145.

Lebih jauh, dampak dari kebijakan tersebut dinilai telah menimbulkan persoalan kemanusiaan serius. LBH mencatat sedikitnya 144 buruh mogok kerja meninggal dunia akibat sakit dan keterbatasan biaya pengobatan, yang diduga berkaitan dengan penghentian layanan BPJS.

Selain itu, ribuan keluarga buruh juga mengalami tekanan ekonomi, termasuk kesulitan membiayai pendidikan anak dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Rekomendasi Komnas HAM Belum Dijalankan

LBH Papua juga menyoroti belum dijalankannya rekomendasi Komnas HAM Republik Indonesia yang telah diterbitkan sejak 2 November 2018. Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan buruh terkait pemutusan hubungan kerja dan penghentian layanan BPJS.

Hingga kini, LBH menilai belum ada langkah konkret dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Buruh Disebut Korban Kebijakan Nasional

Dalam siaran persnya, LBH Papua menyebut bahwa 8.300 buruh tersebut merupakan korban langsung dari dinamika kebijakan nasional, khususnya perubahan regulasi pertambangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah skema Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kebijakan tersebut berdampak pada operasional perusahaan dan memicu penerapan program furlough oleh manajemen.

“Ironisnya, setelah pemerintah menguasai 51 persen saham perusahaan, persoalan buruh justru belum terselesaikan hingga kini,” demikian pernyataan LBH Papua.

Lima Tuntutan Utama

LBH Papua, sebagai kuasa hukum para buruh, menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:

1. Presiden segera menyelesaikan konflik berdasarkan rekomendasi Komnas HAM;

2. Menteri Ketenagakerjaan memfasilitasi perundingan antara buruh dan manajemen;

3. Menteri HAM berkoordinasi dalam penyelesaian konflik;

4. Komnas HAM memastikan rekomendasinya dijalankan;

5. DPRD Mimika melalui panitia khusus (pansus) mengawal penyelesaian kasus ini.

Seruan Penyelesaian Segera

LBH Papua menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan buruh merupakan hak konstitusional yang sah karena terjadi setelah gagalnya proses perundingan dengan perusahaan.

Dengan telah berlangsung selama sembilan tahun, LBH menilai konflik ini tidak lagi sekadar persoalan hubungan industrial, tetapi telah berkembang menjadi isu hak asasi manusia yang mendesak untuk segera diselesaikan oleh negara. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPINI : BEREBUT EMAS DI MAKIMI, MASYARAKAT ADAT DAPAT APA?

24 Oktober 2026 - 11:55 WIB

WhatsApp Image 2026 10 24 at 04.29.28

Bawaslu Mimika Buka Ruang Kritik, Siapkan Lima Agenda Penguatan Pengawasan

24 Oktober 2026 - 11:09 WIB

IMG 20261024 WA0085

KPU Mimika Tunggu Revisi UU Pemilu, Pendidikan Pemilih Terus Berjalan

24 Oktober 2026 - 11:05 WIB

IMG 20261024 WA0083

HUT IDI ke-76, Pelkesi Bagikan Kacamata Baca Gratis ke Warga 

24 Oktober 2026 - 11:01 WIB

IMG 20261024 WA0081

IDI Kabupaten Mimika Gelar Baksos Kesehatan Gratis di PKM Mapurujaya

24 Oktober 2026 - 10:55 WIB

IMG 20261024 WA0079
Trending di Headline