Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Modus “Tempel” Marak, 11 Pelaku Narkoba Diciduk Polres Mimika dalam 4 Bulan

Etty Welerbadge-check


					Modus “Tempel” Marak, 11 Pelaku Narkoba Diciduk Polres Mimika dalam 4 Bulan Perbesar

TIMIKA – Peredaran narkotika di Kabupaten Mimika masih menjadi ancaman serius. Sepanjang Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap 7 laporan polisi (LP) dengan total 11 tersangka yang seluruhnya merupakan orang dewasa.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong, menjelaskan bahwa dari tujuh kasus tersebut, tiga perkara telah memasuki tahap II, sementara empat lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Total ada 7 LP dengan 11 tersangka. Tiga sudah tahap II, sisanya masih dalam penyelidikan,” ujarnya pada saat ditemui Senin kemarin (27/04/2026).

Ia mengungkapkan, sebagian besar narkotika jenis sabu yang beredar di Timika didatangkan dari luar daerah seperti Makassar dan Batam. Pengiriman dilakukan melalui jalur laut maupun jasa ekspedisi, menandakan adanya jaringan distribusi yang cukup rapi.

Lebih lanjut, para pelaku menggunakan modus “tempel” untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dalam praktiknya, sabu diletakkan di lokasi tersembunyi, lalu pembeli diberikan petunjuk untuk mengambilnya tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.

“Modus ini banyak dipakai karena dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, sebagian tersangka diketahui berperan ganda sebagai pengguna sekaligus pengedar. Ada pula yang hanya bertindak sebagai pengedar. Faktor keuntungan menjadi salah satu alasan utama, di mana pelaku bisa memperoleh hingga Rp1 juta per hari jika berhasil menjual sekitar 10 paket sabu.

“Iming-iming keuntungan ini yang membuat mereka nekat,” tambahnya.

Untuk menekan angka peredaran narkoba, Sat Resnarkoba Polres Mimika akan terus memperkuat penindakan serta menjalin koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pemerintah Daerah Mimika.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

John Gobai Ingatkan Kepala Suku Papua: Jangan Lagi Berikan Marga dan Gelar Adat Sembarangan

21 September 2026 - 10:18 WIB

IMG 20260921 WA0023

John Gobai: Perdasus OAP Nomor 14 Tahun 2026 Akan Dibahas untuk Direvisi

21 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260921 WA0022

DPR Papua Tengah Imbau OAP Manfaatkan Layanan Kesehatan di 5 Klinik dan 8 RSUD Yang Didukung Dana OTSUS 

21 September 2026 - 09:48 WIB

IMG 20260921 WA0019

TNI Hadir Bersama Rakyat, Lanal Timika Gelar Bakti Sosial di Kampung Nawaripi

21 September 2026 - 09:38 WIB

IMG 20260921 183711

Personel Polres Mimika Raih Kompolnas Awards 2026, Dedikasi di Wilayah Konflik Berbuah Penghargaan

21 September 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260921 182730
Trending di Headline